Kasus SPI, Kuasa Hukum Klaim Belum Menemukan Unsur Pidana

Kasus Spi, Kuasa Hukum Klaim Belum Menemukan Unsur Pidana
Jeffry Simatupang
Kasus Spi, Kuasa Hukum Klaim Belum Menemukan Unsur Pidana
Jeffry Simatupang

MALANG – Kuasa hukum kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jeffry Simatupang mengklaim dalam kasus yang melibatkan kliennya JE belum ditemukan unsur pidana.

Jeffry Simatupang mengatakan hal ini usai menghadiri sidang kali ke enam di Pengadilan Negeri kota Malang, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan,
belum bisa membuktikan unsur pidana seperti halnya yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Intinya, adalah kami semakin yakin bahwa klien kami memang tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, ini berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan,”ungkap Jeffry Simatupang.

Kuasa hukum JE lainnya, Filipus Harapenta Sitepu menambahkan, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak termasuk dalam surat dakwaan JPU.

Baca Juga :  Kades dan Bendahara di TTU Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

“Sejauh ini sidang lancar, saksinya ada satu orang, tetep kembali kami tekankan yang diduga korban atau yang mengaku korban ya hanya satu. yang tadi ya tidak termasuk didalam dakwaan dan tidak membuktikan dakwaan,”tegas Filipus.

Kasus Spi, Kuasa Hukum Klaim Belum Menemukan Unsur Pidana
Saat Di Pengadilan Negeri Kota Malang (M. Ossy)

Hingga persidangan kali ke enam Filipus memastikan JE kooperatif dalam mengikuti semua agenda sidang.

“Kita selalu kooperatif, kita selaku datang jam setengah 9 pagi, kita tidak pernah telat, tidak pernah menghalangi persidangan tidak juga membuat persidangan menjadi lama, kita ikuti semua,”paparnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Livia Istania Df Iskandar menerangkan kehadirannya di Pengadilan Negeri Kota Malang adalah untuk memastikan bahwa identitas saksi dirahasiakan.

“Kalau kita bicara hak saksi korban yang menjadi tugas dan wewenang LPSK, ada 16 hak saksi korban salah satunya adalah di pasal 5 huruf ( i ) itu adalah dirahasiakan identitasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan TPPO di Malang, Zainul Arifin Sebut PT. NSP Cabang Malang Sesuai Prosedur

Kerahasian identitas saksi tersebut menurut Livia adalah untuk rasa kenyamanan saksi sewaktu ia memberikan keterangan di persidangan.

“Ini untuk keamanan kan supaya saksi bisa memberikan keterangan nya dengan aman dan nyaman,”tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts