
KEFAMENANU,- Kejakasaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur banyak menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di daerah itu. Hingga kini tercatat 60 laporan masuk ke pihak kejaksaan setempat.
Belum lama ini perwakilan masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Nonotbatan Kecamatan Biboki Anleu, Desa Kaubele Kecamatan Biboki Moenleu, kemudian desa Letneo Kecamatan Insana Barat, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa di desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, membenarkan lembaganya setiap hari selalu dibanjiri laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa.
Banyaknya laporan masyarakat yang diterima pihaknya, menurut Roberth menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejari TTU. Namun, di sisi lain menjadi beban tersendiri bagi Kejari TTU.
Banyaknya laporan masyarakat yang masuk, imbuh Roberth berbanding terbalik dengan jumlah tenaga jaksa yang ada di Kejari TTU sangat minim, sehingga laporan tersebut tidak dapat direspons cepat.
Meskipun demikian, kata Roberth pihaknya akan tetap menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat yang masuk dan akan ditindak berdasarkan bukti yang masuk.
Dan, lanjut Roberth terhadap desa-desa dengan laporan yang sudah didukung dengan bukti yang cukup akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini, laporan yang masuk hampir 60 laporan. Ini menandakan animo masyarakat sangat tinggi kepada pihak kejaksaan. Artinya mereka mempercayai kami dan menjadi tanggung jawab saya sebagai Kajari bahwa tidak ada satu laporan yang kami abaikan,”bebernya.
Eduardus Tabenu Usfal, perwakilan masyarakat Desa Kaubele, Eduardus Tabenu Usfal mengatakan kedatangan mereka ke Kejari TTU untuk melaporkan sejumlah item pekerjaan yang bersumber dari dana desa yang tidak rampung dikerjakan dan bahkan tidak dikerjakan.
Diantaranya pembangunan tiga buah tugu, penghijauan sumber mata air Tote, proyek perpipaan dan pembangunan bak penampungan air.
“Jumlah kerugian negara yang timbul dari praktik penyalahgunaan dana desa tersebut ditaksasikan mencapai satu miliar rupiah. Selain itu, selama menjabat sebagai Kepala Desa Kaubele, Emanuel Abatan terhitung baru satu kali menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat,”ungkapnya.
Perwakilan masyarakat Desa Letneo Paulus Malafu kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendatangi Kejari TTU untuk mengantar bukti fisik dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan Mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun.
Paulus menjelaskan, selama menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2018, terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang dianggarkan dari dana desa namun tidak dilaksanakan.
Ia menyebut pembangunan lapangan bola kaki, dengan anggaran sekitar ,sumur bor dilengkapi rumah pompa, meteran, tower dan tandon, senilai Rp 100.000.000; lebih dan tidak terlaksana, Bumdes yang menelan anggaran Rp 100.000.000; tanpa ada usaha yang berjalan.
Selain itu, rencana 17 unit sumur ladang tahun 2015, dibangun tapi tidak berfungsi dan rumah posyandu Rp 55.000.000; pun tidak dibangun.






