MAKI Mendesak Dewas KPK Memberikan Sanksi Kepada Penyidik KPK

Maki Mendesak Dewas Kpk Memberikan Sanksi Kepada Penyidik Kpk
Boyamin Saiman

 

Maki Mendesak Dewas Kpk Memberikan Sanksi Kepada Penyidik Kpk
Boyamin Saiman

JAKARTA,- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberikan Sanksi Kepada Penyidik KPK karena diduga menelantarkan izin penggeledahan sebagaimana telah diadukan MAKI kepada Dewan Pengawas KPK pada 10 Pebruari 2021.

Kasus tersebut telah memasuki sidang praperadilan dugaan korupsi bansos dengan agenda jawaban dan pembuktian.

“Sampai hari ini, telah berlangsung agenda pembuktian dari para pihak dalam persidangan praperadilan antara MAKI lawan KPK atas dugaan penelantaran ijin penggeledahan oleh Penyidik KPK yang mana ijin penggeledahan telah diberikan Dewan Pengawas KPK.” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (7/4).

Dijelaskan, persidangan praperadilan perkara Nomor 19/Pid.Prap/2021/PN.JKT.SEL dipimpin Hakim Tunggal Nazar Effriandi, SH. MAKI diwakili kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho, Rudy Marjono dkk, sedangkan KPK diwakili Biro Hukum KPK oleh R. Natalia Kristiono, Togi Robson Sirait , dkk.

“Dalam jawaban dan bukti yang diberikan pimpinan KPK dan Dewas KPK yang disampaikan dalam sidang terbukti Dewas KPK telah memberikan izin penggeledahan sebanyak 27 izin,”beber Boyamin.

Baca Juga :  Halangi Petugas, Kades Diancam 10 Tahun Penjara

Boyamin mengatakan, dari 27 izin penggeladahan tersebut yang nyata-nyata dilaksanakan dengan benar, cepat dan segera hanya empat. Sisanya 23 izin patut diduga telah ditelantarkan.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pengertian dilaksanakan dengan benar adalah dilakukan dengan segera dan secepatnya yaitu izin diberikan 6 Desember 2020 sebanyak tujuh izin ijin dilaksanakan pada 7 dan 8 Desember 2020 sebanyak 4, sisanya 3 izin tidak diketahui pelaksanaannya.

Sedangkan 20 izin penggeledahan Dewas KPK 5 Januari 2021 tidak ada yang dilaksanakan secepatnya karena dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 izin yakni pada 13 Januari 2021 terdiri dua tempat dan dilaksanakan pada Pebruari 2021 sebanyak 2 izin yakni 18 dan 26 Pebruari, sisanya sebanyak 16 izin tidak diketahui pelaksanaannya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa oknum Kades di Bone DijadikanTersangka

Disisi lain, sambung Boyamin terdapat catatan MAKI bahwa penggeledahan rumah Ihsan Yunus baru dilaksanakan 24 Pebruari 2021 yang mana dapat dikategorikan gagal karena tidak menemukan bukti apapun terkait pengadaan Bansos Sembako Kemensos. Kegagalan penggeledahan rumah Ihsan Yunus diakui KPK lewat Jubirnya Ali Fikri pada 26 Pebruari 2021.

“Bahwa dari serangkaian jawaban dan bukti dari Pimpinan KPK dan Dewas KPK tersebut, MAKI telah mampu membuktikan dalilnya telah terjadi dugaan penelelantaran sekitar 20 izin Penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi Bansos Sembako sehingga semestinya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan yang telah diajukan MAKI,” tandas Boyamin Saiman.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts