MAKI Uji Materi ke MK Terkait Perkara, 75 Pegawai KPK Gagal Tes TWK

Maki Uji Materi Ke Mk Terkait Perkara, 75 Pegawai Kpk Gagal Tes Twk
Boyamin Saiman

 

Maki Uji Materi Ke Mk Terkait Perkara, 75 Pegawai Kpk Gagal Tes Twk
Boyamin Saiman

JAKARTA,- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke MK terkait 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan uji materi tersebut bermaksud menjadikan perrimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.

“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK.” kata Boyamin Saiman dalam siaran pers Kamis, (27/5)

Boyamun menjelaskan materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 :
Pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji :
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).

1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Video Penembakan Gus Idris Berlanjut ke Polisi

2. Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka
waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga :  Pemilik Mobil yang Ditahan Pihak Cukai, akan Tempuh Jalur Hukum

Menurut dia, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan. Nanyinya lanjutnya, ia akan meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts