MAKI Ungkap Dugaan Pungli di Bandara Soetta

Maki Ungkap Dugaan Pungli Di Bandara Soetta
Boyamin Saiman
Maki Ungkap Dugaan Pungli Di Bandara Soetta
Boyamin Saiman

JAKARTA– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyisinalir adanya dugaan pungutan liar (pungki) yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menyatakan ia telah melaporkan kasus ini ke Kajaksaan Tinggi Banten, dengan menyertakan bukti permulaan berupa data pungli sebesar Rp 1,7 M.

Boyamin menjelaskan dugaan pemerasan dan pungli
melibatkan oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soetta.

“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” kata Boyamin Saiman, Sabtu (22/01)

Menurutnya amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan ( Laut/Udara ) dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Bapak Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan Pemerasan/Pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

Selanjutnya, 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan materi, adanya
dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Baca Juga :  Dukun Palsu Pemgganda Uang Diamankan Polisi

“Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau selama setahun,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan kata dia, oknum tersebut menekan perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS), untuk tujuan pemerasan/pungli berupa ancaman tertulis maupun verbal/lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan.

“Semua dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,”beber Boyamin.

Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp. 5000 /Kilogram barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp. 1000 per kilogram dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.

Dikatakan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

Baca Juga :  MK Panggil MAKI Untuk Sidang Uji Materi TWK KPK

“Oknum tersebut berinisial, AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis  Kepala Bidang, dan VI pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

“Diduga melalui hubungan telepon terlapor meminta penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp. 1,7 M,” pungkasnya.

Boyamin menduga korban pemerasan atau pungli menimpa beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan.

“Korban-korban  lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya,”tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts