Penandatanganan PKS

MALANG, – Korps Marinir akhirnya dapat menggunakan kawasan hutan yang berada di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang sebagai ajang latihan tempur. Pemanfaatan lahan milih Perhitani ini ditandai dengan
penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Daerah Latihan Tempur Korps Marinir TNI AL, yang dilakukan di ruang rapat Kantor Perum Perhutani KPH Malang, Jalan Dr. Cipto No.14A, Kota Malang, Selasa (2/3) kemarin.
Dalam penandatanganan naskah kesepahaman itu, pihak TNI -AL diwakili Komandan Komando Latih Korps Marinir (Dankolatmar) Kolonel Mar Suliono. Sementara Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Malang diwakili Hengki Herwanto.
Kedua pihak ini menindaklanjuti persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 10 Juni 2020, yang kemudian diikuti dengan diresmikannya daerah latihan tempur oleh Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) pada bulan Agustus 2020.
Administratur (ADM) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Hengki Herwanto mengatakan penggunaan lokasi latihan tempur Korps Marinir berada di wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sengguruh dan BKPH Sumber Manjing dengan luas 924,28 Ha di area di Pantai Kondang Iwak Dusun Sumber Pucung Desa Tulungrejo Donomulyo.
“PKS ini diharapkan dapat membantu kami dalam hal pengelolaan, perlindungan sumber daya hutan baik dari segi ekonomis, sosial serta pelestarian hutan akan lebih baik dan optimal,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Sementara itu, Dankolatmar Kolonel Mar Suliono mengaku telah melakukan proses administrasi dari tingkat bawah hingga pusat, mulai survei, penyusunan perjanjian kerjasama sampai dengan dokumen lingkungan telah dilengkapi semua.
“Naskah perjanjian kerjasama ini sangat penting, agar tidak ada keraguan dasar hukum kawasan ini dijadikan sebagai sebagai Daerah Latihan Tempur Korps Marinir,” ungkapnya.
Dikatakan setelah adanya PKS, pihaknya merasa lebih mantap dalam menggunakan daerah latihan ini karena secara yuridis telah diberikan kewenangan untuk menggunakan kawasan hutan milik perhutani sebagai tempat latihan tempur dan pembaretan prajurit marinir, atas nama Korps Marinir dan melindungi kelestariannya.