Masih Pandemi Covid19 DPC PERADI RBA Malang Gelar PKPA secara Daring

Masih Pandemi Covid19 Dpc Peradi Rba Malang Gelar Pkpa Secara Daring
Wakil Rektor III Universitas Wisnuwardhana Sigit Budi Santoso SH MH (lima dari kiri) dan Ketua DPC Peradi RBA Malang Akhmad Siswantoro SH (empat dari kanan) pose bersama panitia PKPA angkatan ke 4

 

Masih Pandemi Covid19 Dpc Peradi Rba Malang Gelar Pkpa Secara Daring
Wakil Rektor Iii Universitas Wisnuwardhana Sigit Budi Santoso Sh Mh (Lima Dari Kiri) Dan Ketua Dpc Peradi Rba Malang Akhmad Siswantoro Sh (Empat Dari Kanan) Pose Bersama Panitia Pkpa Angkatan Ke 4

MALANG KOTA – DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang, untuk pertama kali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA), secara daring. Acara pembukaan angkatan ke 4 ini dibuka langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi RBA Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM, Sabtu (2/10).

Ketua Peradi RBA Malang Akhmad Siswantoro SH, mengatakan bahwa kegiatan dalam jaring (daring) dilakukan karena masih dalam masa pandemi Covid19 dan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Pembukaan PKPA angkatan ke 4 ini dilaksanakan di kantor DPC Peradi RBA Malang di Komplek Perkantoran Perum Bulan Terang Utama Blok KR-34, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” kata dia.

Akhmad Siswantoro SH, mengatakan acara ini terselenggara atas kerjasama dengan Universitas Wisnuwardhana (Unidha) dihadiri 40 peserta. Dari jumlah tersebut 11 diantaranya berasal dari Banjarmasin, sisanya dari Jawa Timur.

Baca Juga :  Penangguhan Penahanan Ruslan Buton Dikabulkan

“Meskipun daring, namun tidak mengurangi kualitas,” ujarnya.

Akhmad Siswantoro berharap pemateri yang diambil dari akademisi bisa meningkatkan kualitas bagi peserta PKPA. Ia pun berpesan agar peserta terus belajar agar menjadi advokat yang profesional.

“Jangan lupa untuk belajar dan belajar terus sehingga menjadi advokat yang profesional,” pintanya.

Dijelaskan untuk menjadi advokat harus mengikuti PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA). Setelah lulus bisa mengikuti sumpah profesi yang didukung dengan syarat harus sudah terhitung magang selama dua tahun.

Sementara itu, Sigit Budi Santoso SH MH Wakil Rektor III Unidha Malang mengatakan, meski kondisi dalam masa pandemi, materi PKPA masih bisa disampaikan semaksimal mungkin.

“Meskipun daring, materi masih bisa tersampaikan dengan baik semaksimal mungkin,” tandasnya.

Baca Juga :  Usai Menjalani Sidang, Pelanggar Lalin Langsung Bayar Denda

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts