Kejari Kota Malang Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi di SMKN 10

Kejari Kota Malang Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Di Smkn 10
Seorang tersangka menggunakan rompi
Kejari Kota Malang Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Di Smkn 10
Seorang Tersangka Menggunakan Rompi

MALANG – Berkas kasus dugaan korupsi di SMKN 10 segera rampung. Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan Kepala sekolah, Dwijo dan wakil kepala sekolah Ariel sebagai tersangka.

Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus, Boby Ardirizka Widodo, Sabtu (2/10) mengatakan tersangka Dwija ditahan di rutan kelas 2 A Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya. Sedangkan tersangka Arief, di Lapas Kelas I A Lowokwaru Malang.

“Saat ini berkas dakwaan hampir rampung. Sehingga dalam waktu secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Boby.

Menurutnya, pemindahan seorang tersangka ke Surabaya, yang dilakukan sejak 21 September lalu dengan maksud mengantisipasi kemungkinan kemungkinan adanya intimidasi ataupun saling mempengaruhi satu sama lain.

“Mengingat, keduanya menempati jabatan struktural. Yakni kepala sekolah dan wakil kepala sekolah Bidang Sarana Prasarana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersangka Sen Dititipkan di Rutan Kejati Surabaya

Apalagi kata dia, kedua tersangka menjadi saksi mahkota. Artinya, bisa saling bersaksi untuk memberikan kesaksian. Mencegah jangan sampai ada kongkalikong.

Ia mengaku, memang mendapatkan laporan dari petugas Lapas kelas 1 Lowokwaru, tempat kedua tersangka ditahan. Laporan itu, terkait kemungkinan adanya intimidasi ataupun saling mempengaruhi keduanya.

“Kami tidak mau ambil resiko, dengan hal hal yang tidak diinginkan. Sehingga untuk tersangka Dwijo kami pindah di rutan kelas 2 A Kejati Jawa Timur, sementara tersangka Arief tetap berada di Lapas Kelas 1A Lowokwaru,” lanjutnya.

Selain dari itu, saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU( sedang melakukan pemantapan dakwaan. Sehingga nantinya saat persidangan, JPU akan lebih yakin. Bahkan, untuk itu, terhadap kedua tersangka, telah diperpanjang masa penahanannya hingga tanggal 03 Nopember.

Baca Juga :  Uang Milik Pengusaha Dibawa Kabur Karyawannya

Namun demikian, jika nantinya sudah dirasa cukup, persidangan tidak harus menunggu waktu perpanjangan penahanan habis.

“Perpanjangan penahanan dilakukan, sekiranya masih dibutuhkan untuk pemeriksaan lagi. Namun, kalau dirasa sudah cukup, ya langsung ke persidangan, tidak harus nunggu masa tahanan habis,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts