
MALANG, SL pelaku pembunuhan terhadap RDS diancam pidana mati. Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menewaskan RDS yang merupakan istri siri pelaku.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus pembunuhan yang digelar Polresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021).
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si menjelaskan pada Minggu pekan lalu, anak korban Ba melaporkan ke penyidik, bahwa ibunya RDS (56) meninggal tidak wajar.
Berdasarkan laporan tersebut kata Kapolresta kota Malang, tim Inafis dan Piket Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban, yang saat itu sedang disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong.
Selanjutnya Senin (20/9/2021), berdasarkan bukti-bukti yang ada serta keterangan saksi ,penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa janazah meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang terindikasi telah terjadi tindak pidana.
“Dari Hasil pengembangan, pada Selasa (21/9/2021), penyidik berhasil mengamankan suami siri korban yang berinisial SL (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang,”tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo menjelaskan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah membunuh istri sirinya, dengan cara memukul bagian kepala korban dengan palu yang sudah di siapkan sebelumnya, pada hari Jum’at, 17/9/2021, sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika itu ungkap Tinton korban sedang mandi di dalam kamar mandi, lalu tersangka masuk kemudian memukulkan palu ke kepala korban beberapa kali hingga korban tak bergerak.
‘Pengakuan tersangka memang telah menyiapkan palu tersebut untuk membunuh korban,” jelasnya.
Dikatakan setelah dipastikan korban tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban, lalu korban mencoba membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar korban dikira meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset.
Untuk menutupi perbuatannya, tambah Tinton, tersangka menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu utama dari bagian luar.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memang mengaku telah membunuh istri sirinya itu karena jengkel dan dendam dengan korban, sebab korban meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah di Jl. Emprit Mas No 10, pengakuan tersangka merencanakan pembunuhan itu sejak dua minggu sebelum kejadian”. Tegas Kompol Tinton.






