
JAKARTA- Masyarakat Nusa Tenggara Timur merasa kecewa atas sanksi yang diberikan kepada oknum jaksa berinisial KM tidak diproses pidana.
Paulus Modok, mengatakan kekesalannya terhadap sikap Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakkan hukum terhadap Jaksa Kundrat Mantolas yang tidak hanya dicopot dari jabatannya.
Diketahui KM ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sargas 53 Kejagung akhir Desember di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, pernyataan Sunarta bahwa Kundrat Mantolas terbukti melakukan tindak pidana kok hanya dihukum turun pangkat.
“Seharus nya dia diproses pidana dan dihukum seberat beratnya,” kata Paulus Modok dalam siaran pers Jumat (28/01).
Lanjutnya, sebagai penegak hukum Kundrat Mantolas telah bertindak melampaui kewenangan sebagai jaksa yang tahu aturan hukum dan resikonya. Dalam pengaukuan dihadapan komisi III DPR RI Korban Hironimus Taolin memberi 100 juta sebanyak 20 kali sehingga jumlah nya Rp 2 Miliar.
Paulus menegaskan dengan pengakuan korban HT, Kejaksaan Agung membongkar semua mafia di Kejaksaan karena ini merusak citra kejaksaan dalam melakukan penegakkan hukum terhadap publik.
“Bagiamana masyarakat bisa percaya kejaksaan kalau cara penegakkan hukum tembang pilih dan melindungi aparat kejaksaan yang melakukan tindak pidana seperti Kundrat Mantolas,”tandasnya.
Viktor Manbait, menambahkan
terbukti bahwa sanksi tersebut bukti bahwa jaksa Kundrat telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha, sehingga tindakan disiplin yang sudah di putuskan menjadi bukti untuk memproses pidana Jaksa yang bersangkutan.
“Kejaksaan agung harus bisa menunjukan komitmen pemberatasan tindak pidana korupsi tidak saja pada rakyat biasa dan terkesan melindungi korpsnya,”pungkasnya.
Aktivis Kecelakaan Masyarakat Sipil di Nusa Tenggara Timur ini menjelaskan bahwa adanya tim Satgas 53 Kejaksaan Agung turun dan melakukan OTT, menunjujan kalau kualitas kejahatan yang dibuat oleh oknum aksa itu sangat berbahaya.
Untuk itu ia minta kejaksaan agung menintuntaskan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi pemerasan jaksa yang bersangkutan.
“Apalgi jaksa yang bersangkutan sudah sering diingatkan. Dengan tidak memproses hukum Jaksa yang bersangkutan sama saja kejaksaan agung memelihara kejahatan tindak pidana korupsi dalam institusinya,”tutup Viktor Manbait.






