
MALANGKOTA – Tingginya pelanggaran lalulintas, menunjukkan kesadaran warga berlalulintas masih rendah. Dalam bulan ini pelanggaran mencapai 1.804 orang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, SH, mengatakan, akomulasi denda yang harus dibayar akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 205.221.000.,
“Selama Januari sebanyak 1.804 pelanggar. Biaya perkara Rp.1.804.000 dengan total denda sejumlah Rp.205.221.000,” ujar Eko Budisusanto, SH, Kamis (27/01/2022).
Dari jumlah tersebut, kata dia, itu merupakan akumulasi dari proses sidang tilang yang digelar setiap hari di Kejari Kota Malang.
Dalam agenda sidang itu, tercatat 470 pelanggar telah dijatuhi sanksi denda. Mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp. 250 ribu, tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.
“Sebetulnya totalnya ada 700 pelanggar lalin. Namun untuk pekan ini, hanya 470 pelanggar yang disidangkan. Untuk pembayaran denda dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang melayani di kantor Kejari Kota Malang. Usai melakukan pembayaran, lalu diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang,” beber pria ramah tersebut.
Dirinya menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelanggar, didominasi antara lain tidak memiliki SIM, memakai knalpot brong, dan tidak membawa STNK.
Pria yang akrab disapa Eko ini menekankan kepada masyarakat, untuk segera mengambil barang bukti yang disita saat melakukan pelanggaran. Agar nantinya barang bukti tersebut tetap aman di tangan pemilik.
“Silahkan bayar dendanya dan segera ambil barang buktinya,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.






