
MALANG- Seorang pelatih beladiri cabang TI, berinisial MR, diadukan ke Polres Malang, atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Selain itu MR yang merupakan warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini telah diberhentikan sebagai pelatih untuk batas waktu yang belum ditentukan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi membenarkan adanya laporan dari korban.
“Iya, kemarin kami telah menerima laporan dari terduga korban,” ucapnya, Kamis (27/1).
Donny berjanji akan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Setelah ini, kita akan segera lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tegasnya.
Diketahui polisi telah menerima laporan dari korban pelecehan seksual yakni ES dan RJ, pada Rabu (25/1) malam. Para pelapor merupakan atlet Taekwondo Indonesia, Kabupaten Malang.
Ketua Penkap TI Malang, Hendra Prastiyawan, dalam keterangan saat pers di kantor KONI, Kompleks Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen menjelaskan dampak dari kasus ini induk organisasi telah memberikan sanksi tegas berupa diberhentikan sebagai pelatih untuk batas waktu yang belum ditentukan.
“TI sudah mengeluarkan surat skorsing bernomor SPB/041/TI-KABMLG/VIII/2021, dan Surat Klarifikasi Kode Etik nomor SPb/042/TI-KABMLG/IX/2021, surat itu sudah lama atau sejak 12 Agustus 2021,” ucap Hendra, Kamis (27/1).
Dengan adanya surat tersebut, lanjut Hendra, Rusli dilarang melatih di pemusatan latihan (Puslat) dan sudah bukan lagi menjadi pelatih di dalam tubuh TI Kabupaten Malang.
“Sudah kami beri sanksi, tidak boleh melatih sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.






