Satpol PP Gelar Sidang Bagi Warga Pelanggar Ketertiban Umum

Satpol Pp Gelar Sidang Bagi Warga Pelanggar Ketertiban Umum
Sidang pelanggar tatib

 

Satpol Pp Gelar Sidang Bagi Warga Pelanggar Ketertiban Umum
Sidang Pelanggar Tatib

MALANGKOTA – Puluhan warga dinyatakan bersalah melanggar ketertiban umum. Atas tindakan ini sebanyak 34 warga menjalani sidang dengan hukuman pidana ringan di Block Office Balaikota Malang lantai 4, Rabu (26/1/22)

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono S sos mengatakan 34 orang yang menjalani sidang, 27 melanggar reklame tujuh lainnya terkait ketertiban umum.

“Semuanya kena denda dan ada satu yang perkara pelanggaran Perda tentang Minuman Beralkohol (Minol) ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pelanggar kasus minol tersebut ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan di wilayah Gadang, Kota Malang.

“Kemarin malam, pada saat Operasi Gabungan (Opsgab) memang terbukti mereka menjual selain menjual kopi mereka juga jajakan minuman beralkohol dengan dioplos. Selain itu disajikan di warung kopinya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bungkusan Misterius Ditemukan dalam Lapas Lowokwaru, Malang

Ia juga menambahkan, sebanyak 12 botol Minol berhasil diamankan dan untuk selanjutnya, pelanggar tersebut juga mengikuti sidang tipiring.

Sedangkan, untuk barang bukti berupa botol minol oplosan disita oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Bagi pelanggar reklame dan ketertiban umum hanya membayar denda maksimal Rp 150.000. Sedangkan untuk minol kami sita,” pungkas dia.

Dalam sidang tersebut, pihak Satpol PP menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang.

Related posts