Malang – Pengerjaan peningkatan atau lapis tambahan jalan (overlay) jalan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menjadi sorotan berbagai kalangan.
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan, pengerjaannya overly di Jalan Kyai Parseh, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tersebut memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun ada beberapa mekanisme sebelum pengerjaannya overly dilakukan yang menimbulkan pertanyaan.
“Perihal peruntukannya mungkin sudah sesuai, tapi yang menjadi pertanyaan adalah proses pengadaannya menggunakan metode apa,” ucapnya, saat dikonfirmasi konfirmasi, Jumat (30/8/2014).
Menurut Erik, dalam penggunaan DBHCHT tersebut memang ada peraturan dari kementerian Keuangan, namun dalam proses pengadaan itu harus melaui proses pengadaan baik itu lelang atau secara E-katalog.
“Jika proses pengadaannya menggunakan system lelang, maka kapan lelangnya, yang tidak kalah penting lagi berapa nilai pekerjaan tersebut. Jangan sampai niat baik namun pelaksanaannya kurang baik, maka hasilnya jadi tidak baik,” tegasnya.
Sementara, Kepala Diskoperindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, bahwa overly di Jalan Kyai Parseh, Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang itu menggunakan anggaran DBHCHT, akan tetapi untuk besaran pagunya, dirinya mengaku tidak mengetahui persis.
“Overly itu masih belum selesai, untuk pagunya aku belum monitor, coba ditanyakan kabidku ya,” tegas Eko, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Diskoperindag Kota Malang, Dian Likos Amelia mengatakan, pengerjaan overly jalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Di PMK itu (215/PMK.07/2021) di perbolehkan, itu tertuang dalam pasal 3 yang disebutkan dalam rangka mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum bahkan bukan hanya itu pihaknya juga mendapat beberapa kegiatan seperti pendataan dan pengawasan mesin klinting, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah industri hasil tembakau,” katanya.
Menurut Dian, dalam pengerjaan overly jalan yang menggunakan DBHCHT itu, dilakukan di dua titik yang berbeda, yang pertama itu di Kelurahan Bumiayu (Jalan Kyai Parseh), dan di wilayah Kelurahan Bandulan.
“Kalau di Jalan Kyai Parseh itu panjangnya sekitar 3 Kilometer, dan yang di Bandulan 1,5 Kilometer,” tegasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya berapa besaran anggaran DBHCHT yang dikucurkan untuk overly di dua titik tersebut, Dian terasa berat menyebutkan besaran anggarannya.
“Kalau untuk anggarannya silahkan konfirmasi ke Pak Kadis, anggarannya sekitar 4-5 miliar, untuk dua titik, Bumiayu dan Bandulan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengerjaan overly jalan tersebut pagu anggaranya sekitar Rp 6 miliar.
Akan tetapi, pihak Diskoperindag mengaku overly jalan tersebut menggunakan anggaran DBHCHT dengan besaran anggaran sekitar Rp 3-4 miliar.