
BATU– Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto Kota Batu akan melakukan melakukan kajian tentang wacana kenaikan tarif air.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi mengatakan tarif retribusi air saat ini diberlakukan sejak 2002 silam. Karena itu perlu pengkajian kenaikan tarif air.
“Kenaikan tarif itu perlu, karenaa selama 19 tahun berjalan besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori rumah tangga masyarakat sebesar Rp 880 per meter kubik,” ucap pria yang akrab disapa Sokeh, saat ditemui awak media, Senin (5/4).
Menurut Sokeh, pihaknya telah mengusulkan rencana kenaikan tarif retribusi air dalam laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan ke Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, Maret lalu.
“Yang utama itu kenaikan retribusi air yang diambil oleh Kota dan Kabupaten Malang agar ada penyesuaian tarif. Kemudian kenaikan tarif pelanggan, dengan catatan menaikkan kategori kelas pelanggannya,” jelasnya.
Kenaikan kelas pelanggan yang dimaksud itu, lanjit Sokeh, untuk rumah tangga 1-4 kedepan akan ditambah 5-6. Kategori baru ini yang masuk kategori masyarakat mampu atau elit. Selanjutnya kenaikan tarif industri ke niaga juga wajib ditambah yang awalnya masih niaga 1-2 ditambah jadi niaga 3-4.
“Kami tegaskan ini masih rencana dan perlu dilakukan kajian cukup panjang. Kemudian butuh persetujuan eksekutif maupun legislatif. Kenaikan ini tujuannya untuk keadilan, artinya masyarakat mampu harus memberikan sumbangsih masyarakat kurang mampu atau subsidi silang,” tandasnya.
Sebagai informasi, selama berjalan 19 tahun besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori rumah tangga sebesar Rp 880/meter kubik. Selain rumah tangga, kategori lainnya yakni niaga maupun industri sebesar Rp 1100 dan Rp 1200 meter/kubik.





