
KOTA MALANG, Pemerintah kota Malang menyatakan siap menghadap perkara melawan pedagang pasar Blimbing, kota Malang
Hal ini disampaikanKabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, SH, MH. Perkara yang tengah bergulir di pengadilan ini melibatkan Pemkot Malang dan PT KIS. Pada persidangan yang digelar Selasa kemarin salah satu pihak yakni PT KIS tidak hadir. Sidang akhirnya ditunda.
“Ya, kami siap menghadapi gugatan para pedagang. Makanya kami hadir disini. Biar masalahnya juga cepat selesai,” tegasnya, kepada awak media.
Gugatan class action terhadap Pemkot Malang dan PT KIS, lantaran pembangunan atau revitalisasi Pasar Blimbing tak kunjung selesai.
Para pedagang di pasar tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan perkara No. 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg. Mereka meminta agar perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing, dibatalkan.
Dalam kasus ini para pedagang menunjuk Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H sebagai penasihat hukum. Sementara pihak pemerintah setempat diwakili Kepala Bagian Hukum.
Ketua majelis Hakim PN Malang, Sri Hariati SH, MH memutuskan menunda sidang untuk menghadirkan pihak PT KIS, yang diketahui beralamat di Surabaya.






