Penghuni Kos Kecewa Digerebek Satpol PP Kota Malang

Screenshot 2022 02 11 12 02 21 333 com.miui .gallery - Zonanusantara.com
Foto M. Ossy
Screenshot 2022 02 11 12 02 21 333 com.miui .gallery - Zonanusantara.com
Foto M. Ossy

MALANG KOTA- Penghuni kos putri yang beralamat di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur mengaku kecewa lantaran digerebek Sat PP.

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang penghuni kos dan satu orang penanggung jawab keamanan kos ikut ditindak.

Read More

Para penghuni kos yang kebanyakan perempuan ini, termasuk anggota keamanan digiring ke kantor Satpol PP, Kota Malang, Minggu (06/02/2022) sekitar pukul 00.45.

Kuasa Hukum penghuni kos, Abraham G. Wicaksono, mengatakan saat itu, tiba tiba anggota Satpol PP langsung masuk ke rumah kos putri. Mereka menggeledah kamar kamar, mencari pasangan bukan suami istri, sedang mesum atau diduga terdapat praktek prostitusi online.

Baca Juga :  TMP Gelar Kejuaraan Piala Kemerdekaan

“Atas kejadian itu, para klien saya notabennya para pekerja yang di lokasi tersebut, menyesal sikap Satpol PP. Karena yang dicari tidak ada, tapi malah para klien saya, dibawa ke kantor Satpol PP,” terang Abraham G. Wicaksono, SH, MH selaku kuasa hukum empat penghuni kos dan satu petugas keamanan kos, Kamis (10/02/2022).

Pihaknya mengaku kecewa, karena para anak kos itu adalah para pekerja baik baik. Para wanita dengan usia dengan kisaran usia 19 – 23 tahun itu, bekerja di berbagai tempat. Mulai salon kecantikan, SPG, toko baju dan lainya.

“Sebelumnya, para petugas itu, menyisir hotel dan rumah kos. Termasuk di sekitar rumah kos klien saya. Namun, di tempat kos klien saya, tidak ditemukan sebagaimana yang dituduhkan. Saat sampai di Kantor Satpol PP, klien saya, harus menandatangani surat pernyataan,” lanjut Bram, sapaan Abraham.

Baca Juga :  Breaking News! Plaza Malang Kebakaran

Iapun menyayangkan adanya berita di beberapa media, ada istilah open BO (prostitusi online). Padahal, lanjut dia, para anak kos melalui kuasa hukumnya, hal itu tidak ditemukan.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ketika dikonfirmas menjelaskan, operasi penggerebekan di Jl. Zainul Arifin berawal dari adanya informasi.

“Kita mengenakan Perda terkait pemondokan atau tempat kos yang campur dengan laki-laki. Namun, tidak bisa membuktikan dengan surat. Sedangkan yang open BO itu, kan memang aduan dan dugaan. Ya, nunggu sidang saja, nanti tanggal 23 Februari,” terangnya.

Ia menambahkan, aturan di kos putri, tidak boleh ada campur antara laki-laki dan perempuan, kecuali pasangan suami istri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *