
Malang,zonanusamtara.com- Mengaku anggota Polda dua tersangka berinisial MR (28) dan MI (47) diciduk anggota Polres Malang. Dua tersangka memeras
sopir pick up yang mengangkut minyak tawon.
Tak ayal dua polisi gadungan beraksi yang beraksi di Gondanglegi, Selasa (28/7) berhasil memeras korban hingga Rp 50 juta.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan saat melakukan aksinya, dua pelaku mengendarai mobil Honda CRV bewarna putih. Para tersangka lantas memeras pick up di kawasan jalan raya Desa Bulupitu Gondanglegi.
“Kedua pelaku tersebut, menghampiri dan memberhentikan mobil pick up tersebut. Mereka mengaku sebagai Satintelkam Polda Jatim. Pelaku mengancam akan mengkasuskan sopir itu karena diduga membawa barang ilegal ke Polda Jatim,” ucapnya saat rilis di Polres Malang, Rabu (5/8).
Menurut Hendri, para pelaku tersebut mengintimidasi sopir pick up, jika barang bawaan korban ilegal, dan akan memproses jika tidak menyediakan uang sebesar Rp.50 juta. Padahal, ratusan minyak tawon itu akan dikirim ke sejumlah kecamatan di Malang Selatan, dan merupakan barang legal.
“Pelaku ini mengintimidasi korban dengan mengatakan kalau itu (minyak tawon) ilegal. Para pelaku itu menawarkan bisa menyelesaikan kasus ini dengan menawarkan biaya pengganti sejumlah Rp 50 juta,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Hendri, korban mengaku dan memang tidak mempunyai uang Rp 50 juta. Akhirnya, karena korban ketakutan, korban menyarankan pelaku langsung meminta ke juragannya langsung. Rumah juragannya berada di kecamatan Gondanglegi.
“Jadi korban ini dibawa ke mobil CRV Putih dan diperas karena tidak punya uang, korban pun langsung meminta pelaku mengambil uangnya ke juragannya. Mereka (pelaku dan korban) akhirnya ke sana rumah juragan minyak tawon,” terangnya.
Sesampainya di rumah juragan minyak tawon tersebut, dua polisi gadungan ini semakin liar. Pelaku memaksa juragan itu dengan pistol, kalau tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai mahar untuk menyelesaikan masalah.
“Karena ketakutan korban memberikan uang Rp 50 Juta itu ke pelaku. Tapi, korban ditekan terus, yang akhirnya pada tanggal 1 Agustus korban melapor ke Polres Malang perihal kasus pemerasan,” terangnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, tambah Hendri, anggota Satreskrim Polres Malang langsung begegas menindak laporan tersebut. Hasilnya, dua pelaku polisi intel gadungan itu ditangkap.
“MR kami tangkap dikediamannya di Kecamatan Kalipare. Barang bukti yang berhasil kami sita adalah uang Rp 25 juta. Sementara IM kami amankan di Tulungagung. Barang bukti yang kami sita ada dua ATM, dan uang Rp 4 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Malang sebenarnya masih mempunyai tugas lagi. Dua pelaku lagi masih belum tertangkap. Keduanya merupakan si pembuat ide menjadi polisi gadungan. Dua pelaku lain ini berinisial ES dan ADP.
“Dan sudah kami masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami saat ini masih melacak keberadannya,” tukasnya.