Malang – Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan memastikan program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) program yang digulirkan dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu siap diterapkan di Kota Malang.
Proyek LSDP adalah program Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, bersama Kementerian PUPR dan Bappenas serta didukung oleh World Bank yang berfokus pada manajemen pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
Menurut Iwan, program ini menjadi strategis diterapkan di Kota Malang. Hal itu mengingat bahwa produksi sampah di Kota Malang terbilang tinggi. Sehingga dibutuhkan pengelolaan sampah secara intensif, terintegrasi dan berkelanjutan.
“Karakteristik masyarakat perkotaan cenderung konsumtif sehingga tidak heran setiap harinya timbul sampah dengan jumlah besar. Keadaan ini menjadi gambaran bagi kami pemerintah daerah untuk turun menyelesaikannya dari hulu ke hilir. Sehingga proyek LSDP ini akan strategis untuk mendukung penyelesaian tersebut,” ujar Iwan.
Data yang dihimpun, produksi sampah di Kota Malang per hari nya mencapai 778,34 ton. Sedangkan pengolahan sampah di TPA Supit Urang mencapai 35 ton per hari.
“Kami optimis bahwa Kota Malang telah siap menjalankan proyek LSDP di tahun 2025. Ini akan mendukung pengolahan sampah di TPA Supit Urang Kemudian untuk Lokasi pembangunan LSDP sudah disiapkan di Kawasan TPA Supit Urang,” terang Iwan.
Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah berproses pada hulu dan hilir. Yakni dengan menguatkan 78 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Malang. Selain itu, mengoptimalkan sektor informal dan TPS3R dalam mendaur ulang sampah. Serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.
“Besok kami akan paparkan kepada Bangda Kemendagri terkait kesiapan-kesiapan tersebut. Kebetulan Kota Malang juga menjadi lokasi Rapat Koordinasi bersama lima daerah yang juga akan dicanangkan sebagai peserta LSDP,” tuturnya.
Rapat yang dimaksud adalah Rapat Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terkait Persiapan Pelaksanaan LSDP yang akan di gelar di Balaikota Malang pada Jumat (6/9/2024). Rapat tersebut juga dihadiri oleh peserta LSDP dari daerah lain. Yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Toba, Kota Palembang, Kota Pontianak dan Kota Kendari.
Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah.
Aspek kedua berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah, Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah, Keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.
Dan yang terakhir yakni aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat.
Nantinya, proyek ini akan dilaksanakan pada 2025 dengan peserta sebanyak 30 pemerintah Kota/Kabupaten yang memenuhi kriteria. Diantaranya pemenuhan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sebagai acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sampah. Basis pada timbulan sampah harian, opini Wajar Tanpa Pencgecualian dari BPK, dan kriteria lain yang telah ditetapkan.