Polres TTU Hentikan Penyelidikan Kasus Kayu Sonokeling, Soroti Kelemahan Regulasi Moratorium

Polres Ttu Hentikan Penyelidikan Kasus Kayu Sonokeling, Soroti Kelemahan Regulasi Moratorium
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU – Penyidikan kasus dugaan pembalakan kayu sonokeling di basecamp PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, akhirnya dihentikan. Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Wakapolres Kompol Jemy Oktovianus Noke, menyatakan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan ke penyidikan karena kayu tersebut terbukti berasal dari luar kawasan hutan.

“Setelah gelar perkara bersama, kami tidak menemukan keterangan saksi ahli atau hasil lacak-bala yang menunjukkan kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung. Dengan demikian, tidak ada unsur pidana,” ungkap Kompol Jemy dalam konferensi pers di Mapolres TTU, Rabu (23/4).

Keputusan ini sekaligus menyoroti Kelemahan Regulasi Moratorium sonokeling yang dikeluarkan Gubernur NTT pada 2019. Instruksi penghentian peredaran kayu sonokeling dari hutan adat atau kawasan hutan tidak merinci sanksi pidana jika dilanggar. Akibatnya, aparat penegak hukum terpaksa menghentikan proses ketika kayu terbukti berasal dari lahan hak milik warga.

Baca Juga :  Semiotika Politik Jelang Pemilu 2024

Dedy Rodja, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) TTU, menambahkan bahwa untuk mencabut moratorium, pemerintah provinsi harus melakukan inventarisasi kuota dan kubikasi di lahan milik. “Kami belum memiliki dana untuk melakukan inventarisasi sehingga moratorium belum pernah dicabut,” ujarnya.

Gelar perkara melibatkan Polres TTU, Polda NTT, dan pihak UPT KPH TTU. Dari hasil lacak-bala, ditemukan 354 batang sonokeling—203 milik Komang dan 151 milik Yuda—semuanya ditebang di luar kawasan hutan. Sebelumnya polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk Komang, Yuda, serta sejumlah penebang dan pengumpul.

Pasca penghentian, kayu akan dikembalikan kepada pemilik sah sesuai rekomendasi ahli Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT. Proses serah terima akan difasilitasi Polres TTU dan UPT KPH TTU, kemudian diteruskan untuk penentuan status dokumen di Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

Baca Juga :  Cara Jitu Tingkatkan Profit UMKM, Penetrasi Pasar & Go-Digital!

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas moratorium kayu sonokeling. Meski KLHK telah mencabut status lindung sonokeling lewat Permen LHK No. 21, moratorium provinsi masih berlaku. Tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, kebijakan ini sulit ditegakkan di lapangan.

Sementara itu, pelaku usaha dan pemilik hutan hak menghadapi ketidakpastian hukum. “Kalau di luar kawasan hutan, itu wewenang pemilik hak, bukan ilegal logging,” kata Dedy. Namun tanpa inventarisasi resmi, dokumen kayu rakyat tetap bermasalah secara administratif.

Dengan runtuhnya proses penyelidikan ini, Polres TTU dan Pemprov NTT diharapkan segera mengevaluasi kebijakan moratorium dan memperkuat koordinasi antarlembaga agar penegakan hukum dan kepastian usaha bisa berjalan seiring.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts