
MALANGKOTA- Sedikitnya 72 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang baru saja menerima Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan telah menjalin berita acara sumpah (BAS) mengikuti pembekalan di salah satu hotel diKota Malang, Senin (25/5).
Ketua DPC Malang Raya, Iwan Kuswardi, SH.mengatakan pembekalan itu, wajib diberikan, terutama tentang etika profesi dan organisasi.
“Selain itu, untuk mengenal lebih dekat profesi advokat. Agar jangan sampai salah arah,” kata Iwan Kuswardi, SH.
Menurut dia, peserta kali ini merupakan angkatan yang ke enam. Setelah mengikuti pembekalan lanjutnya, mereka sudah bisa menjalani profesi sebagai advokat.
“Setelah ini, para anggota baru sudah bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Dan sudah pasti diterima pihak pengadilan,” lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC PERADI Malang Raya Eko Arif Pujiantoro menabakan peserta diberikan materi kejujuran dan tanggung jawab sebagai seorang advokat yang bertugas membantu para pencari keadilan hukum.
“Yang utama adalah kejujuran sebagai seorang advokat atas tugas dan kewenangannya. Kemudian, kami juga membekali materi tanggung jawab sebagai apresiasi terhadap kliennya. Dengan melaporkan setiap kegiatan penanganan perkara yang dilakukan, secara berkala,” terangnya.
Dikatakan agenda selanjutnya para advokat akan difasilitasi dan diarahkan untuk mengikuti program Upgrading Course secara rutin dan berkala.
“Kegiatan ini akan rutin digelar, dalam kurun waktu enam bulan sekali. Dengan mengulas, berbagai problematika dasar dan hal-hal terbaru dalam implementasi profesi advokat di Indonesia,” pungkasnya.






