Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Didugat Kejaksaan Negeri Malang Pasang Badan

Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Didugat Kejaksaan Negeri Malang Pasang Badan
Keterangan pers
Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Didugat Kejaksaan Negeri Malang Pasang Badan
Keterangan Pers

MALANG KOTA- Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang digugat Kanthi Pujirahayu (53) dan Yoshia Abdi Wicaksono Haniel (32). Keduanya merupakan cucu mantan dokter di rumah sakit tersebut.

Selain rumah sakit, kedua orang tersebut juga menggugat Dinkes Pemprov Jatim dan ATR/BPN Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, kepada awak media, mengatakan gugatan itu dilayangkan, setelah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta kedua orang tersebut untuk meninggalkan rumah dinas yang berada di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.

“Rumah dinas (Rumdin) tersebut seharusnya adalah fasilitas negara milik dari kakek dua penggugat,” kata Zuhandi, selaku pengacara negara.

Ia menjelaskan, rumah di rumah dinas itu sudah ditempati sejak 1963 oleh seorang dokter yang bekerja di RSSA. Setelah pensiun anaknya kemudian cucunya saat ini.

Baca Juga :  Sunarta Jabat Wakil Jaksa Agung

“Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi meminta ahli waris iru mengosongkan rumah dinas,” ujarnya.

Kejari Kota Malang dalam hal ini berperan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) bagi tergugat dua atau RSSA Kota Malang menambahkan dua penggugat meminta ganti rugi atas biaya listrik, dan air ataupun perawatan lainnya yang selama ini dikeluarkan oleh ahli waris. Besarannya sekitar Rp 2,5 miliar.

“Dua ahli waris tersebut pun enggan meninggalkan rumah dinas itu sebelum gugatannya dikabulkan,” jelasnya.

“Gugatan itu rumah dinas milik negara maka dari itu minta ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama menempati sebesar Rp 2,5 miliar. Sebenarnya di sini negara tidak punya kewajiban karena hak untuk dia menempati itu tidak ada. Apalagi seyogyanya ya habis pensiun rumdin itu harus ditinggalkan,” kata dia.

Gugatan itu pun sudah dilayangkan sejak Kamis (10/2/2022) dan sudah dibacakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang.

Baca Juga :  Luruskan Polemik Dugaan Penipuan Penggandaan Uang, Polres Batu Klarifikasi Prosedur Pendampingan Korban

Zuhandi menjelaskan sebenarnya hari ini ada agenda jawaban tergugat atas jawaban. Namun karena pihak tergugat masih belum melengkapi dokumen, Zuhandi meminta agenda diundur minggu depan.

“Seyogyanya hari ini dilaksanakan jawaban terdapat gugatan itu, tapi ada beberapa dokumen yang belum dipersiapkan ada dokumen tergugat lainnya yang belum siap. Untuk itu hari ini sidang kami tunda, minggu depan,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari PBH Peradi Malang, Husain Tarang SH, MH dan Husni Thamrin ketika dikonfirmasi berjanji besok akan memberikan keterangan.

“Besok ya mas,” ucapnya singkat.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts