Rutan Kefamenanu Usulkan 77 Napi Terima Remisi Kemerdekaan

Rutan Kefamenanu Usulkan 77 Napi Terima Remisi Kemerdekaan
Untung (Lius Salu)
Rutan Kefamenanu Usulkan 77 Napi Terima Remisi Kemerdekaan
Untung (Lius Salu)

Kefamenanu,zonanusantara.com,-Rumah Tahanan Negara kelas II B Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur mengusulkan sebanyak 77 warga binaan mendapatkan remisi dari Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada HUT ke-75 kemerdekaan RI.

Kepala Rutan Negara kelas II B Kefamenanu, Untung C. Sidharto mengatakan, 77 warga binaan yang diusulkan itu telah memenuhi beberapa ketentuan.

“Antara lain telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa penjara,”ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Jumat (07/08/2020).

Untung menyebut, jumlah warga binaan Rutan kelas II B Kefamenanu sebanyak 177 orang.
Sebanyak 77 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tersisa 40 orang.

“40 orang ini masih dalam tahap persidanga yang belum memenuhi persyaratan untuk dapat remisi umum seperti kasus korupsi yang belum memenuhi syarat menjalani pidana selama 6 bulan yang masih dalam tahap persidangan di Pengadilan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tuntut Kapolres Nagekeo Dicopot GMNI Nagekeo Gelar Aksi Damai

Diungkapkan, 77 napi yang diusulkan didominasi kasus kesusilaan disusul penganiayaan, pencurian dan laka lantas.

“Dominan kasus kesusilaan disusul penganiayaan, pencurian dan laka lantas,”imbuhnya.

Menyambut HUT RI ke-75, Untung mengatakan, Rutan Kefamenanu tetap mengadakan pertandingan seperti bola voli, futsal dan tarik tambang.

“Kita tetap adakan pertandingan. Tujuannya adalah meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama warga sekaligus membangkitkan semangat rekan-rekan di Rutan Kefamenanu,”tambahnya.

(Lius Salu)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts