
MALANG – Enam pemilik bangunan tua, Bella Vista seluas sekitar 2.065 meter persegi yang terletak di Jalan Gajah Mada nomor 3 Kota Malang, bakal bergulir di Polisi. Pasalnya, enam pemiliknya, menduga diserobot oknum tertentu.
Kuasa keenam pemilik lahan dan bangunan tersebut, Sagib (60) mengatakan, terduga pelaku tersebut sudah diingatkan, namun oknum tersebut berdalih telah mengantongi surat kuasa dari PT Kantor Tata Usaha Verluis yang berkantor di Jalan Ungaran nomor 1 Malang.
“Berbekal surat kuasa Verluis tersebut, terduga pelaku seolah-olah menjadi pemilik, padahal itu surat tahun berapa, sedangkan para pemilik sudah memiliki bukti kepemilikan persil dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 544 dan 545,” ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (24/5/2022).
Sagib menjelaskan, sebelum menjadi SHM tanah dan bangunan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.065 meter persegi dan dimiliki beberapa ahli waris.
Karena tanah dan bangunan itu luasnya lebih dari 2.000 meter persegi, maka SHM-nya dipecah menjadi dua persil SHM berukuran 1.864 dan 201 meter persegi pada tahun 2013.
Terkait dugaan penyerobotan, Sagib menyebut, lahan tersebut digembok usai pelaku sempat dipanggil pihak Polres Kota Malang (saat ini Polresta Malang Kota). Hingga berbuntut pengusiran pelaku oleh pihak kepolisian sekitar tahun 2013-2014.
Dalam kurun waktu tahun 2021, terduga pelaku kembali berulah dengan membobol gembok, apalagi menyewakan lahan tersebut pada beberapa pemilik warung, salah satu ekspedisi, lahan parkir dan lainnya.
“Terduga pelaku itu melakukan pungli atas lahan yang tidak dimilikinya. Sebab para pemilik tidak pernah merasa berhubungan dengan pelaku,” tandasnya.






