MALANG – Sedikitnya terdapat 80 orang pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas yang berurusan dengan penyelesaian administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri kota Malang, Kamis (30/5).
Para pelanggar lalin menyerahkan surat tilang disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H mengatakan jumlah denda yang dihimpun sebesar Rp 9.050.000. Untuk pembayarannya melalui Bank BRI Cabang Kawi Malang.
Dikatakan proses pengambilan tilang tersebut melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang,pihak Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
“Pembayaran denda tilang yang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang pada hari ini sebesar Rp 9.050.000,”katanya.
Dana sebesar ini dihimpun dari sanksi pelanggar dengan perincian yang nilainya variatif antara Rp.100.000,- hingga Rp. 250.000,- disesuaikan dengan tingkat kesalahannya, misalnya tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI).
Pelayanan dilakukan dengan cara sangat humanistik. Para pelanggar tilang dibagikan souvenir dan diberikan himbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas supaya lebih tertib lagi dalam berkendara.






