
MALANG,- Hingga kini kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di Pemkab Malang Jawa Timur, tak jelas. Kasus ini sempat heboh lantaran, kedua pelaku berasal dari instansi yang sama. Bahkan pihak perempuan telah bersuami dan telah memiliki anak.
Sementara pasangan pria, merupakan pejabat di salah satu instansi pemerintah di daerah itu.
Oknum pejabat yang terlibat afair dengan stafnya berinisial MS juga memiliki istri dan anak. Istri pelaku, dikabarkan telah memdatangi Polres Malang untuk mengadukan persoalannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat-Reskrim Polres Malang.
Terkait hal ini, Bupati Malang H.M Sanusi mengaku belum mengetahuinya.
“Kalau yang itu saya belum tahu, belum ada laporan ke saya,” ucapnya, saat ditemui awak media di Rumah Dinas Bupati Malang, Jalan Gede no.6, Kota Malang, belum lama ini.
Terpisah, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan hingga saat ini, Pemkab Malang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus perselingkuhan tersebut.
“Saya terus mendorong inspektorat dan BKPSDM untuk turun bersama dan melakukan pembinaan terhadap terduga jika memang terbukti,” ujarnya.
Namun, lanjut Didik, dirinya meminta kepada kedua OPD tersebut untuk segera melakukan klasifikasi masalah sehingga bisa ketahuan prosentase pelanggarannya.
“Jadi klasifikasi ini harus menjadi dasar sebelum diberikan punishment. Harus dibimbing satu sampai dua kali terlebih dahulu baru ada penindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum staf MS yang kini telah dipindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, Gunanto Daud mengatakan, hingga saat ini dirinya bersama kliennya masih menunggu itikad baik MS untuk kepastian kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum korban MS masih menunggu, saya melakukan ini karena tidak ingin rumah tangga MS dan korban yang masih teman saya ini berantakan,” kata Pria yang akrab disapa Gugun.
Akan tetapi, lanjut Gugun, jika dalam tempo waktu satu minggu ini MS tidak mengindahkan, dirinya mengaku terpaksa melanjutkan ranah hukum.
“Karena rasa kemanusiaan kami beri tenggat waktu, tapi jika tidak digubris dengan berat hati akan kami teruskan ke ranah hukum,” tandasnya.






