KEFAMENANU,-Kepala Desa (Kades) Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Herminigildus Tob diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Selasa (30/3).
Hermenegildus diperiksa guna mengusut tuntas dugaan korupsi hasil laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa (DD) enam tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTU, Santi Efraim kepada wartawan Selasa (30/3) mengatakan, Kades Naekake B, Herminigildus Tob diperiksa untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa Naekake B.
“Ya beliau kita panggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat tentang pengelolaan dana desa di Desa Naekake B untuk enam tahun anggaran,”ujarnya.
Seperti, rinci Santi, pembangunan WC Sehat tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 76.550.000 dan sejumlah item kegiatan yang dilaporkan fiktif tidak ada fisik pekerjaan di lapangan.
Pembangunan jalan Netpala tahun anggaran 2016 dengan pagu dana Rp 525.466.937.
Kegiatan perpipaan untuk pengadaan air bersih tahun anggaran 2017 pagu dana Rp135.686.213 sama sekali belum dikerjakan.
Pembangunan WC sehat tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 709.948.800, namun belum tuntas dikerjakan.
Peningkatan Jalan Nifuasin tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 322.391.964. Lalu pembangunan satu unit gedung PAUD pada tahun anggaran 2017. Pagu anggarannya Rp 150.106.123. Ini pun dikerjakan asal jadi.
Lalu pada tahun anggaran 2018, terdapat item kegiatan pembangunan Jalan Hautes-Bituktaek dengan pagu anggaran sebesar Rp 502.759.000 belum rampung dikerjakan.
Sementara di tahun anggaran 2019, terdapat item kegiatan pembangunan Jalan Klus-Nabona dengan total anggaran sebesar Rp 113.509.600 dan pembangunan WC sehat dengan pagu dana Rp 709.948.800 juga belum tuntas dikerjakan.
“Ya kadesnya kita panggil untuk mintai klarifikasi benar tidak laporan masyarakat ini,”imbuhnya.
Selain Kades Naikake B, tutup Santi, tim penyidik Kejari TTU juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sekertaris desa dan bendahara desa.