Transaksi Mencurigakan MAKI Rencana Lapor Polisi

Transaksi Mencurigakan Maki Rencana Lapor Polisi
Boyamin Saiman

JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merencanakan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Mabes Polri pekan depan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan laporan tersebut menindaklanjuti pernyataan anggota DPR Komisi III terkait transaksi 349 T yang dibuka PPATK dianggap melanggar pidana. Dikatakan dalam rapat DPR dengan PPATK belum lama ini komisi III mengeluarkan statemen bahwa PPATK membuka rahasia dan ini dinilai ada potensi pidana.

“Ini ihtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK. Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK,” ujar Boyamin Saimin melalui pesan Whatsapp, Sabtu (24/3/2023).

Baca Juga :  Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Sejumlah Kades di Kabupaten Malang

Boyamin menyayangkan sikap anggota DPR komisi III yang tidak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU dari dana 349 T. Akan tetapi DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan, dan hal ini berpotensi menimbulkan pidana. “Saya yakin apa yang disampaikan PPATK adalah benar dan tidak ada pelanggaran pidana karena tidak menyerah lembaga atau orang perorang,”ujarnya.

DPR kata Boyamin Saimin, justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan.

Kasus ini sebenarnya sudah disampaikan PPATK sejak 2012. Mestinya DPR menyambut gembira karena ada dugaan transaksi uang -uang gelap sebesar Rp 349 T. “Mestinya DPR menyambut gembira apa yang dilakukan PPATK membentuk pansus agar aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hingga Sidang Ke-8 Tak Satu pun Saksi Membuktikan Dakwaan
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts