BONE–Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, A. Irsal Mahmud, SHut, MSi, memaparkan urgensi pencairan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp13 miliar. Di mana Irsal Mahmud menekankan pentingnya pencairan dana ini di Kabupaten Bone.

Dihadapan Pj Bupati Bone, Irsal menyampaikan bahwa laporan terkait penggunaan DID harus diserahkan paling lambat pada 20 November 2023. Dia juga menyoroti bahwa 50 persen dari realisasi DID harus segera diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami mohon dengan sangat agar DID direalisasikan secepatnya,” ungkapnya.
Irsal Mahmud juga menjelaskan bahwa pencairan DID mengikuti sistem rembes, di mana dana yang telah diusulkan akan langsung disalurkan ke Kementerian Keuangan. Proses realisasi fisik juga akan dilakukan dengan pembayaran sebanyak setengahnya.
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah menyampaikan hasil rapat terkait urgensi pencairan DID.
Irsal Mahmud menekankan pentingnya mengikuti tenggat waktu pengajuan laporan pada 20 November 2023. Dia juga memperingatkan bahwa jika DID tidak dicairkan sesuai regulasi yang berlaku, maka dana ini mungkin akan hangus dan tidak dapat direalisasikan.
Sementara itu, Pj Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, mengeluarkan peringatan tegas kepada para penerima Dana Insentif Daerah (DID) dalam upaya penanganan stunting. Pj Bupati memastikan bahwa anggaran DID sudah dialokasikan dengan jelas dan menekankan pentingnya segera melaksanakan penyerapan anggaran.
Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima DID untuk program penanganan stunting dan 27 kecamatan telah mendapatkan alokasi anggaran. Pj Bupati mengingatkan bahwa realisasi anggaran harus mencapai 50 persen per tanggal 20 November 2023. Dana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat akan hangus jika realisasi anggaran tidak mencapai target tersebut.
Pj Bupati menegaskan bahwa panduan pelaksanaan (juknis) telah disediakan oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan proses penggunaan anggaran. Namun, ia juga memperingatkan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan petunjuk Kementerian Keuangan, dan pelanggaran akan memiliki konsekuensi serius.
“Anggaran DID sebesar 13 miliar rupiah, dan saat ini sudah cair sebanyak 6 miliar rupiah. Sisa anggaran yang belum dicairkan harus segera direalisasikan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” kata Pj Bupati Bone.
Pj Bupati memberikan waktu dua minggu kepada 15 OPD dan 27 Camat untuk melaporkan realisasi penggunaan DID, yang harus masuk sebelum tanggal 15 November 2023. Ia juga menegaskan bahwa ketidakmampuan mencapai target realisasi anggaran akan berdampak pada jabatan mereka.
Pj Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, berharap bahwa peringatan ini akan mendorong para penerima DID untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan dana ini digunakan secara efisien dalam upaya penanganan stunting di wilayah Bone. (*)