Akte Damai Tidak Bisa Menghentikan Perkara Pidana

Akte Damai Tidak Bisa Menghentikan Perkara Pidana
Djuanto, SH MH
Akte Damai Tidak Bisa Menghentikan Perkara Pidana
Djuanto, Sh Mh

MALANGKOTA- Perkara kasus dugaan penipuan jual beli hotel, memasuki sidang di pengadilan negeri. Di tengah persidangan, korban dan terdakwa DI membuat perjanjian yang dituangkan dalam akte perdamaian. Kendati demikian perkara akan terus berlanjut.

Humas PN Kota Malang, Djuanto SH MH mengatakan akte perdamaian antara tersangka dan korban tidak bisa menghentikan pidananya.

“Akte damai itu akan menjadi pertimbangan meringan,”kata Djuanto, Senin (14/3).

Menurut dia, adanya perdamaian yang disepakati korban dengan terdakwa DI, sifatnya hanya meringankan perbuatan pidananya, namun tidak otomatis menghentikan kasusnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH mengku belum menerima fisik perjanjian perdamaian yang telah dibuat antara korban dan terdakwa.

Baca Juga :  Alami Stroke, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jadi Tahanan Kota

“Kami belum menerima tembusannya. Kalau nanti ada itu akan menjadi pertimbangan dalam dakwan meringankan,” kata Eko.

Akte Damai Tidak Bisa Menghentikan Perkara Pidana
Eko Budisusanto,Sh (Kiri) M. Ossy

Ditegaskan sementara ini jaksa penuntut umum masih melanjutkan persidangan berdasarkan fakta dan dakwaan. Selanjutnya, kata dia akan memeriksa saksi pada persidangan berikut yang didendangkan pada Selasa besok.

Eko menambahkan perjanjian seperti ini hal biasa. Kendati demikian kasus pidana atau perbuatan tetap berlanjut hingga vonis majelis hakim.

“Ya biasa saja. Dan hal seperti ini (perjanjian) damai antara pihak korban dan terdakwa sering terjadi,”ucap dia.

Untuk diketahui salah satu terdakwa dalam kasus penipuan jual beli hotel bernilai Rp 3 miliar membuat kesepakatan damai dengan korban. Terdakwa inisial DI siap mengembalikan semua kerugian saksi pelapor.

Baca Juga :  Dinilai Wanprestasi, Pemilik Lahan Hotel Golden Hills Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dalam kasus ini jaksa penuntut umum menetapkan tiga tersangka masing-masing, DI, LGL dan MSW. Ketiganya dijerat pasal alternatif pasal 378, junto 55 ayat ke 1 372, junto 55 ayat 1. Dakwan alternatif maksimal empat tahun penjara.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts