
MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri Kota Malang, melimpahkan berkas perkara kasus penipuan jual beli hotel ke Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (4/3).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto, S.H mengatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan jual beli hotel melibatkan tiga tersangka masing-masing,
Diana Istislam alias DI (55), Tersangka MSW (34), dan LDL (39).
“Berkasnya sudah dilimpahkan beserta barang bukti terkait kasus dugaan penipuan jual beli hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang,”kata Eko Budisusanto.
Menurut dia para tersangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka DI merupakan Notaris di wilayah Malang,”ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka, yaitu jual beli hotel murah. Peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada bulan Januari 2021 dengan cara saksi Rudi alias R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC.
“Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS alias Indra (Pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, telah terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI.
“Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R,” beber mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak tersebut.
Menurut dia, saksi korban IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp 3 milyar. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli, saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.
Namun, jelas Eko, korban saat tidak mendapat respons baik, selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan. Saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka DI, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Adapun barang bukti berupa: 3 (tiga) cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 (lima) bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS dan 3 (tiga) cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan “dana tidak cukup” telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada hari Jumat tanggal 04 Maret, telah melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” pungkasnya.
Terpisah kuasa hukum korban
Suhendro Priyadi, SH, mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti ke PN untuk disidangkan.
“Ya itu kewenangan dari JPU. Berarti proses terus berjalan. Memang klien saya, tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, kalau tidak ada penjamin dari notaris,” terang Suhendro.
Pasalnya, lanjut Suhendro, klienya tidak mengenal dengan tersangka utama R alias Rudi. Klienya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari Notaris bahkan ada stempel basah.
“Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan,” lanjutnya.
Ia berharap, semua diselesaikan secara hukum. Karena, klienya meminta pertanggungjawaban. Karena, uang senilai Rp 3 miliar tidak akan dibayarkan kalau tidak ada jaminan.
“Tersangka Notaris Diana ini yang saat itu menjamin uang klien saya. Dan itu juga ada kwitansi dan tandatangannya Diana selaku notaris,” terangnya.
Hendro sapaan akrab Suhendro menambahkan, para tersangka itu dilaporkannya karena mereka turut serta (turut membantu). “Klien saya itu tidak kenal dengan Rudiono tersangka utama. Namun, dengan jaminan dari Notaris Diana, klien saya akhirnya mau membayar DP sebesar Rp 3 miliar,” pungkas pengacara senior yang juga anggota IPSC Perbakin.