Bone–Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan Pelanggaran pidana pemilihan oleh seorang Oknum Camat berinisial AA. Setelah melalui proses panjang, pada Jumat malam, 1 November 2024, dalam rapat pembahasan kedua yang berlangsung di Kabupaten Bone, Gakkumdu memutuskan untuk melanjutkan ke tahap Penyidikan.
Menurut Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, Gakkumdu telah menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku selama lima hari terakhir. “Dalam rapat ini, kami telah mempertimbangkan semua bukti dan hasil pemeriksaan, hingga akhirnya kami memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Nur Alim. Keputusan ini semakin mengukuhkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan.
Gakkumdu juga mengumumkan adanya satu temuan baru terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk segera diproses ke tahap penyidikan. Nur Alim menjelaskan bahwa semua laporan yang masuk akan ditangani dengan cermat sesuai prosedur yang telah diatur.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, juga memberikan pernyataan serupa. Ia menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan pemilihan. Alwi menyebutkan bahwa undang-undang pemilihan jelas mengatur larangan bagi ASN untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Jika terbukti ada pelanggaran pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Bagi Bawaslu Bone, menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilihan bukan hanya sekadar tugas, tetapi juga amanat undang-undang yang harus dijunjung tinggi.(*)