Kejari Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Restorative Justice

Kejari Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Restorative Justice
Foto M. Ossy
Kejari Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Restorative Justice
Foto M. Ossy

MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membebaskan tersangka kasus pemukulan berinisial HW melalui
Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kasus penganiayaan, Jumat (4/2/2022).

Kasi Intel Eko Budisusanto, SH, menjelaskan restorative justice, dilaksanakan setelah pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Dari ekspose tersebut, Jampidum menyetujui adanya Restorative Justice terhadap tersangka,” tutur Eko Budisusanto kepada wartawan.

Pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari  Jaksa Agung RI, sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani, sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tertanggal 16 September 2020.

“Dengan pelaksanaan RJ tersebut, maka kedua belah pihak saling memaafkan sehingga, tersangka dibebaskan,” jelasnya.

Pria asal Kota Jogjakarta ini mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka HW terjadi pada Minggu (8/11/2020). Kasus ini bermula ketika tersangka mengetahui pacarnya AS melakukan percakapan dengan pria lain berinisial AW (26) di Facebook.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di PALI Terekam CCTV

Mengetahui hal tersebut, tersangka pun sakit hati dan langsung menemui AW. Saat bertemu di sebuah lokasi gerbang perumahan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, tersangka memukuli AW sebanyak lima kali dengan memakai linggis kecil.

Pasca kejadian tersebut, korban AW melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, tersangka ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Malang Kota.

Usai dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Polresta Malang Kota, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.

“Pada tahap II ini, dilakukan restorative justice. Semua berjalan lancar dan HW bisa berkumpul lagi dengan keluarganya,” tandasnya.

Sementara itu, Sunarti selaku ibu dari HW, mengaku sangat bersyukur dan bahagia atas pelaksanaan keadilan restoratif terhadap anaknya. Ia pun sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca Juga :  Usai Pemilu, MAKI Jatim: Akan Ada Tersangka Baru, Pengembangan Kasus Jasmas DPRD Jatim

” Terima kasih bapak Kajari, terima kasih kepada semua pihak yang membantu anak saya. Alhamdulillah anak saya bisa bebas,” katanya.

Ditempat yang sama, HW juga mengucapkan terima kepada bapak k
kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang beserta jajarannya. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini. Saya minta maaf kepada semua pihak,” pungkas dia sembari berpamitan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts