Komnas PA Beri Penghargaan Pada Polres Tangsel

Komnas Pa Beri Penghargaan Pada Polres Tangsel
Anggota yang menerima penghargaan dari Komnas HAM PA

 

Komnas Pa Beri Penghargaan Pada Polres Tangsel
Anggota Yang Menerima Penghargaan Dari Komnas Ham Pa

Tangerang,zonanusantara.com, – Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan atas penanganan kasus GengRAPE yang menyebabkan meninggalnya gadis belia beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian terhadap kasus LP/226/K/VI/2020/S yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan. Menurut Arist, Polisi bekerja dengan cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Dalam rangka hari Bhayangkara yang ke 74 menjadi momen yang tepat. Kebetulan ini kasus yang sangat luar biasa dan cepat dilakukan karena korbannya sampai meninggal,” kata Arist di Polres Tangsel, Kamis pagi (2/7).

Meskipun, kata Arist ada banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukn secara perorangan, namun berbeda dengan kasus yang viral beberapa pekan terakhir ini. Arist melihat bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa karena melibatkan delapan orang pelaku dan nampaknya terencana.

“Walaupun mereka nggak memahami bahwa direncanakan karena perkenalannya kan lewat Facebook dan sebagainya lalu kemudian ada satu tempat dan sebagainya,” kata Arist menjelaskan.

Saya kira ini sesuatu prestasi yang sangat luar biasa bagi polres Tangsel ini karena ini sudah menjadi viral dan contoh bagi Polres-Polres lain dalam kasus khususnya GengRAPE adalah kejahatan seksual yang dilakukan yang dilakukan secara bersama-sama dan lebih dari satu orang.

Jadi, kata Arist apresiasi yang diberikan Komnas PA sebagai sikap dan dukungan terhadap pemberantasan kejahatan seksual di Indonesia. Dikatakan Arist, penanganan kasus kejahatan seksual perlu kerjasama berbagai pihak.

“Komnas PA tidak bisa bekerja sendiri, Polres Tangsel juga tidak bisa bekerja sendiri, paling tidak Komnas PA bisa memberi bukti petunjuk karena penyidik yang diberikan mandat undang-undang kan Polri, Komnas nggak,” tuturnya.

Baca Juga :  Universitas IBU Malang Peringkat 3 Nasional dalam Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM4

Sebelum mencuatnya kasus ini, kata Arist Komnas PA berperan aktif dalam menangani kasus asusila terhadap anak, tinggal bagaimana mengajak masyarakat dan Polisi juga bersama-sama untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak.

“Jadi penghargaan bukan ujuk-ujuk (bahasa betawi) tapi ini memang ada penilaian, proses. Banyak juga yang menangani gengRAPE kok tapi ini karena sampai meninggal dunia dan cepat dilakukan. Kita sempat agak ragu padahal sebenarnya aku sudah dikerjakan dengan metode yang dilakukan secara sistematis gitu akhirnya terungkap,” kata Arist.

Meskipun semua pelaku belum tertangkap, Atist mengimbau agar pelaku DPO ini (RY 16) segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Nah tinggal satu lagi ini, nampaknya karena dia masih berusia dibawah 16 tahun atau masih 16 tahun dan dalam waktu dekat kita menyerukan atas nama Komnas PA menyerahkan diri ajalah karena perbuatan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena semakin bersembunyi semakin membuat tertekan, psikologisnya juga tertekan antar aja ke RT, ke Komnas PA atau langsung ke Polres Tangsel untuk anak-anak yang masih DPO,” pungkasnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Tangsel. Jadi mudah-mudahan ini bisa memikat dan memberikan penghargaan yang penting karena Polri itu bekerja 24 jam. Yang terakhir adalah supaya kalau diberikan pernghargaan seperti ini kawan-kawan Polri di sini meninggalkan pekerjaan, rumahnya itu tenang karena anaknya terjaga,” ujar Arist.

Baca Juga :  Bupati Bone Resmikan Mesjid Kis Firdaus

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menyambut baik kedatangan Komnas PA dalam rangka memberikan apresiasi kepada apat kepolisian. Menurut Iman, penghargaan tersebut semakin memacu semangat dan motivasi jajaran Polres Tangsel untuk bekerja lebih baik lagi dalam menangani permasalah anak.

“Yang jelas ini menmbah semangat kami, motivasi kami untuk terus jadi perhatian bagi perlindungan terhadap anak, karena kita tahu bahwa permasalahan anak di masyarakat itu sangat besar sehingga butuh penanganan yang tepat, butuh penanganan yang cepat dan butuh kepedulian,” jelas Iman.

Iman mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan pemberlakuan yang tepat terhadap anak di bawah umur, tidak menjadikan anak sebagai objek kekerasan baik fisik maupun psikis. “Jadi anak tidak dijadikan objek, anak tidak dijadikan bahan eksploitasi dan sebagainya,” pungkas Iman.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang berhasil meringkus tujuh dari delapan pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur hingga meninggal OR (15) pada Sabtu (13/6).

Adapun tujuh tersangka yang diamankan tersebut Fikri Fadhilah alias Cedem, Sudirman alias Jisung, Denis Endrian alias Boby, Anjayeni alias Anjay, Rian, Dori, dan Diki. Satu pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui masih di bawah umur berinisial RY (16).

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts