Korban Kebakaran Malang Plaza Temui Pihak PT Hakim Sentausa

Korban Kebakaran Malang Plaza Temui Pihak Pt Hakim Sentausa
Foto Setiawan

JAKARTA – Para pemilik tenant yang terdampak kebakaran Malang Plaza, menemui pihak PT Hakim Sentausa, yang merupakan pemilik saham terbesar Malang Plaza itu. Para korban yang berjumlah 12 orang ini memperjuangkan hak atas sebagian tanah dan bangunan di Malang Plaza.

Pertemuan para korban didampingi tim kuasa hukum Gunadi Handoko, William Surya Putra Handoko, dan Malvin Hariyanto, dimaksudkan untuk mencari win-win solution atas dampak terbakarnya Malang Plaza pada Selasa 2 Mei 2023 lalu.

Menurut kuasa hukum Gunadi Handoko para korban mengadukan kerugian barang-barang yang diakibatkan kebakaran. Termasuk juga kejelasan status klien kami, selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli (AJB)

“Terkait dengan kerugian barang-barang yang diakibatkan kebakaran. Termasuk juga kejelasan status klien kami, selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli (AJB),” ucapnya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Anggota Bawaslu

Gunadi mengatakan, secara resmi belum ada hasil kongkret yang didapat pada pertemuan tersebut. Hanya saja ia menilai sudah ada itikad baik dari pihak Malang Plaza untuk bertanggung jawab.

“Jadi intinya, memang perwakilan PT Hakim Sentausa yang hadir tidak bisa mewakili sebagai badan hukum. Hanya saja, apa yang disampaikan oleh para klien kami tetap akan diakomodir,” terangnya.

Dalam hal ini, PT Hakim Sentausa meminta tenggat waktu hingga 7 Juni 2023 mendatang. Sebab, pada tanggal tersebut pihak PT Hakim Sentausa akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) jajaran pengurusnya.

“Tetapi kita sepakati paling lambat tanggal 10 Juni mereka harus memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian,” jelasnya.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Ridwan Rachmat SH, MH, pemegang saham PT Hakim Sentausa menyebut bahwa pertemuan itu memang sebagai bentuk itikad baik untuk bisa menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan.

Baca Juga :  LP Kasus Jemaah Umrah Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Ridwan mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat menentukan seperti apa langkah yang bakal diambil. Sebab, nantinya akan ada banyak pertemuan lanjutan. Dirinya pun tak berharap bahwa permasalahan tersebut tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

“Nanti akan terus surat menyurat. Termasuk status kepemilikan tanah dan bangunan. Masih panjang ke depan, kepemilikannya siapa apa dan kerugian seperti apa. Mudah-mudahan tidak sampai ada tuntutan hukum. Ini baru kita membuka diri,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts