
MALANG KOTA – Kuasa Hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang siap membuktikan kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu, Jawa Timur. Kasus yang sempat heboh ini dalam waktu dekat memasuki proses persidangan.
Sebagai penasihat hukum lanjut Jeffry, pihaknya siap menghadapi proses persidangan dalam pokok perkara.
“Kami akan uji dari saksi pelapor apa benar perbuatan itu terjadi atau tidak ,” kata Jeffry, Jumat (11/02).
Jeffry menegaskan pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti. Namun, dirinya akan menyampaikan bukti secara lengkap detail saat persidangan.
“Salah satu bukti yang kami siapkan, adalah hasil visum dari korban,”ungkap Jeffry.
Dengan bukti tersebut kata Jeffry, ia bersama tim penasihat hukum yakin kejadian yang dimaksud tidak pernah terjadi, dan tidak ada saksi satupun yang mendengar dan melihat yang mengalami secara langsung dugaan yang dituduhkan terhadap kliennya.
Ia juga menggugat visum yang dipakai di tahun 2021. Alasannya tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menunjukkan peristiwa pada tahun 2008 hingga 2011.
“Artinya ketika visum itu dijadikan alat bukti. Untuk apa, dan perbuatan siapa itu,” tanya dia.
Karena, lanjut dia, tidak menunjukkan siapa pelakunya dan tidak menunjukkan perbuatannya. Dan itu, menurut dia, tidak bisa dipakai untuk di Tahun 2008 sampai 2011.
Selain itu, sebelum pelapor pamit untuk keluar dari SPI pelapor mengatakan kepada saksi – saksi yang sudah diperiksa di praperadilan yang menyatakan pelapor pamit untuk tour di hotel jalan – jalan di hotel wilayah Madiun bersama dengan pacarnya.

Secara terpisah, Humas PN Kota Malang, Djuanto, SH, membenarkan, sidang perdana akan digelar hari Rabu, 16 Februari 2022.
“Iya benar, sidang perdana tanggal 16 Februari. Terkait dugaan kekerasan seksual,” tutur Djuanto.
Ia menjelaskan, bahwa dalam sidang tersebut, tersangka akan dihadirkan. Menurutnya, kalau hukum acara itu, tersangka harus hadir untuk disidangkan. Selain itu, tentunya untuk didengar keteranganya.
Ketika disinggung apakah korban juga akan dihadirkan, Djuanto menegaskan, tentu hal itu ada saatnya sendiri.
“Nanti itu, saat pemeriksaan pembuktian. Belum saatnya. Karena tanggal 16 itu, masih pembacaan dakwaan,” pungkasnya.






