
JAKARTA- Sebuah LSM Anti Korupsi di Nusa Tenggara Timur, meminta kejaksaan tinggi di wilayah itu untuk memeriksa kontraktor Hironimus Taolin. Direktur PT Sari Karya Mandiri itu menangani tiga paket infrastruktur jalan di tiga kabupaten. Tiga paket tersebut diduga bermasalah dan Kejaksaan Tinggi telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan
“Kita minta Jaksa peyidk Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh layu dalam proses penegakkan hukum atas direktur PT sari karya mandiri Hironimus Taolin,” pinta Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, Sabtu (24/4).
Dikatakan dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pada tiga kabupaten bernilai belasan miliar. Karena itu Kejaksaan Tinggi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsinyang telah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan itu.
Viktor Manbait menjelaskan kasus ini pada tahap penyelidikan ditangani dengan cepat dan dinaikan statusnya menjadi penyidikan justru tersendat sendat penanganannya.
“Sekarang sudah 22 April 2022 sudah molor lagi pemeriksaan lanjutan atas Hironimus Taolin oleh kejaksaan dari jadwal sebelumnya akan diperiksa pada tanggal 18 April 2022,”uangkap Viktor penuh tanda tanya.
Ia mempertanyakan dalam penangnanan kasus ini kejaksaan seakan begitu kompromistis dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri.
Diketahui PT Sari Karya Mandiri mengerjakan proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT yakni proyek jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 Milyar, proyek jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu.
Dalam pelaksanaannya, ketiga megah proyek ini bermasalah dan menyeret direktur PT Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin ke ranah hukum.






