
MALANGKOTA- Seorang advokat dan konsultan hukum William Surya Putra Handoko, menyatakan siap membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum.
Menurutnya, hal ini mengacu pada kode etik advokat yang dituntut memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada masyarakat kurang mampu.
“Secara kode etik advokat, dituntut memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu,” kata Advokat muda yang baru saja meresmikan kantor barunya di Jalan Merbabu No 17, Sabtu (9/4).
Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan fokus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kita juga akan fokus memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kita kemas dalam bentuk seminar online maupun kerjasama dengan Universitas yang ada di Kota Malang,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan pemerintah wali kota dan DPRD setempat telah mengesahkan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Perda tersebut baru saja disahkan akhir tahun 2021. Dan sekarang, sedang proses di Provinsi Jatim untuk mendapatkan kajian hukum dari Biro Hukum Provinsi Jatim,” kata dia.
Apabila sudah clear akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) agar bisa dijadikan dasar hukum membantu masyarakat awam hukum dan tidak mampu.
“Ada pendampingan dan peran pemerintah kota Malang membantu lewat pengacara – pengacara profesional,” bebernya.






