Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah yang Melibatkan Kepala Desa

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Yang Melibatkan Kepala Desa
Kompol Tinton Riambodo
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Yang Melibatkan Kepala Desa
Kompol Tinton Riambodo

MALANGKOTA –  Satreskrim Polresta Malang Kota, tengah mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan oknum Kades.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, menyatakan pihak sedang mendalami kasusnya dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Saat ini, sedang dilakukan pendalaman dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Tinton, Rabu (19/01).

Menurutnya, hal yang perlu ditelusuri antara lain adanya putusan perdata. Dalam hal ini pihaknya koordinasi dengan ahli.

“Itu akan kami koordinasikan dengan ahli. Apabila nantinya ditemukan bukti pidana, ya kita proses,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Tinton, proses pemeriksaan para saksi tetap berjalan, yakni saksi terlapor maupun pelapor telah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Jaksa Terima Tahap II Perkara Penembakan Misterius KM I Kefamenanu

“Yang jelas, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data dan akan segera koordinasi dengan ahli,” tandasnya.

Dikontak melalui pesan Watsapp,
Kuasa hukum pelapor, Imam Muslih, SH, MH, berharap agar kasus ini segera tuntas. Ia mengaku kliennya merasa dirugikan sebab di atas lokasi tersebut sudah ditanami jagung.

“Klien kami jelas yg dirugikan karena tanah tersebut sudah diganti tanaman jagung yg sebelumnya tebu. Oknum kades juga sampai sekarang belum dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bayu Putra (38), melalui kuasa hukumnya Imam Muslih, melaporkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) ke Polresta Malang Kota, Sabtu (2/10/2021) lalu.

Oknum Kades itu, diduga melakukan penyerobotan tanah milik pelapor, yang dibuktikan dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang milik Almarhum Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orang tua Bayu). Selanjutnya, tanah tersebut telah dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN tahun 2015 lalu.

Baca Juga :  Sidang Pembacaan Replik Oleh JPU, Tim Kuasa Hukum: Jaksa Tetap Bertumpu Pada Asumsi
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts