Polres Malang Tetapkan Oknum Sekretaris BPD Sumberpetung Sebagai Tersangka

IMG 20211101 WA0001 - Zonanusantara.com
Ist
IMG 20211101 WA0001 - Zonanusantara.com
Ilustrasi

MALANG – Jajaran Sat Reskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan materai bekas atau palsu.

Penetapan tersangka tersebut tertuang pada surat model A4 yang berkop surat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Timur, Resort Malang, Jalan A. Yani No.1, Kepanjen.

Read More

Dalam surat yang bernomor B/1275/X/2021/Reskrim, dengan klasifikasi surat biasa, dan diterbitkan pada Selasa (26/10), Satreskrim Polres Malang telah menetapkan Tersangka atas dugaan penjualan materai bekas atau palsu.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi membenarkan atas penetapan tersangka Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare berinisial MW (30), atas dugaan penjualan materai bekas atau palsu.

“Ya benar, hari ini (Jumat 29/10) Satreskrim Polres Malang telah ungkap kasus perkara penjualan materai bekas,” ucap Donny saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (1/11).

Baca Juga :  Polisi Menemukan Upaya Merintangi Kasus Kematian Muhammad Faruk

Donny menjelaskan, tersangka MW tersebut, telah menjual materai bekas, yang tandatangannya, ciri atau tanggal dipakainya dihilangkan seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

“Tersangka MW ini Oknum Sekretaris BPD Sumberpetung, Kalipare, materai yang dijual dengan harga murah itu ternyata materai bekas,” jelasnya.

Donny menegaskan, penetapan tersangka kepada MW tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VIII/2021/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Agustus 2021 lalu, dan setelah polisi melakukan penyelidikan dugaan kasus penjualan materi bekas atau palsu.

“Kasus ini berdasarkan laporan warga yang membeli materai bekas dari tersangka sebanyak 50 materai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Donny menambahkan, kepada tersangka, Polisi menjerat dengan pasal 26 huruf c UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

“Tersangka tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya 3 tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, tersangka MW, diadukan ke Polres Malang oleh HS, lantaran telah menjual materai bekas kepengadu (HS) sebanyak 50 materai melalui teman teradu yang berinisial Y.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Konter HP, asal Mojokerto Terancam Tujuh Tahun Bui

HS mengadukan MW ke Polres Malang setelah menanyakan keaslian materai ke Kantor Pos terdekat, yang mana materai tersebut ketika akan dipakai, bagian belakang dibasahi sedikit sudah bisa menempel.

Apalagi, petugas Kantor Pos Malang, yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan No.5, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menyampaikan jika materai tersebut diduga palsu, karena setelah disinari oleh cahaya ultraviolet, terlihat jika berbeda dengan materai yang asli.

Tersangka MW terbukti telah memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf c UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *