Polres TTU Lamban Proses Kasus Penghinaan Terhadap Bupati TTU

Polres Ttu Lamban Proses Kasus Penghinaan Terhadap Bupati Ttu
Robert Salu, SH (Lius)
Polres Ttu Lamban Proses Kasus Penghinaan Terhadap Bupati Ttu
Robert Salu, Sh (Lius)

Kefamenanu,zonanusantara.com- PolresTimorTengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes yang dilakukan oleh dua anggota DPRD TTU yaitu Yasintus Lape Naif dan Hilarius Ato.

“Saya secara pribadi menghormati proses hukum yang sementara berjalan, namun saya menilai Polres TTU lamban menangani kasus ini,”ungkap Robertus Salu, SH kuasa hukum Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes kepada awak media di kediamannya, Senin (03/08).

Robert menuturkan dalam perkara ini, untuk menemukan tersangka sangat mudah sekali karena alat bukti berupa rekaman dan keterangan saksi yang mendukung rekaman sudah diserahkan bahkan sudah disita oleh Polisi.

“Dengan alat bukti yang ada, Polres sudah harus menetapkan siapa pelakunya. Alat bukti seperti rekaman sudah kita serahkan dan sudah dilakukan penyitaan”,tegas
Robertus Salu.

Baca Juga :  Putra Bone, Peringkat 2 Nasional Lolos Sebagai Jaksa

Ia berharap, kasus ini memberikan kejelasan karena menyita perhatian publik agar bisa memberikan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya. Ia menambahkan, saat melaporkan kasusnya, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tapi hemat saya, kasus ini harus harus ada tersangkanya dan menuju kepersidangan,”harap Robertus.

Ditegaskan, proses atas kasus ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Untuk diketahui, kasus yang menjerat dua anggota legislatif itu hingga kini belum ada tindak lanjut selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengungkapkan, perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sudah pada tahap pemeriksaan secara face to face terhadap saksi ahli bahasa.

Sujud mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menuntaskan kasus ini. Dan saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari ahli hukum apakah perkara ini bisa dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum HNR Ancam Gugat Para Pelapor atas Tudingan Dugaan TPPO CPMI

“Kita juga berhati-hati menuntaskan kasus ini, jangan sampai disangkut pautkan dengan politik karena tentunya politik ada ranahnya sendiri yaitu Gakumdu. Namun perkara inikan murni dugaan tindak pidana. Jadi kita menunggu aja konfirmasi dari ahli hukum,”ujarnya.

Sekedar diketahui, dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU terjadi saat dua politisi dari Partai Hanura itu bertemu dengan sejumlah warga Upkasen, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu di rumah milik Thomas Meni 28 April 2020 lalu.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts