Siswa di Kendal Ditarik Infak Rp 965 Ribu

Siswa Di Kendal Ditarik Infak Rp 965 Ribu
Ist

SEMARANG- Para murid di MIN 1 Kendal Jawa Tengah, diminta sumbangan sebesar Rp 965 ribu per siswa dengan alasan dana infak. Jika ditotal besarannya mencapai Rp 372 juta di tahun ajaran 2021/2022.

Seorang wali murid inisial JM mengatakan dana yang terhimpun berbeda beda. Untuk kelas 1 atau siswa baru sebesar Rp 965 ribu per siswa sementara siswa kelas 2-6 membayar infak sebesar Rp 332 ribu.

“Jadi semua dimintai. Itu tanpa sosialisasi sebelumnya. Kami hanya diajak rapat sekali, dan langsung disodori rencana anggaran sekolah,” ujar salah satu wali Murid berinisial JM, kemarin.

penarikan dana infak masih berlangsung hingga tahun ini namun jumlahnya menurun. Untuk kelas-1 sebesar Rp 700 ribu per siswa, sedangkan kelas 2-6 sebesar Rp 500 ribu. “Itu sudah harus dibayarkan sebelum ujian kenaikan kelas,” keluh JM.

Menurutnya, ia sangat menyayangkan. Sebab sedianya besaran sumbangan infak dana pendidikan dari wali murid atau sumber lainnya tidak boleh ditentukan besarannya.

Pun waktu menyumbang, sesuai undang-undang tidak diperkenankan pihak sekolah maupun komite menentukan batasan waktu. “Sebab untuk sekolah dasar, itu sudah dibiayai pemerintah. Apalagi ini sekolah negeri,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPR Bantu Warga Kurang Mampu

Terlebih dalam rincian pengeluaran banyak yang justru digunakan untuk diluar kepentingan pendidikan. Seperti untuk minum harian guru dan karyawan sebesar Rp 7,3 juta, dana pensiun guru Rp 2 juta, pembelian Smart TV Rp 15,8 juta. “itu semua menurut kami, diluar kepentingan kebutuhan pendidikan anak-anak kami di sekolah,” tegasnya

Lebih janggal lagi, dana infak pendidikan yang digunakan untun bingkisan Hari Raya Rp 12 juta. “Ada juga kegiatan halal bihalal yang di dianggarkan Rp 7 juta,” tegasnya.

Selain itu ada juga pengeluaran untuk pembayaran gaji dan sertifikasi bagi guru tidak tetap (GTT) termasuk gaji Ke-13 GTT dan pegawai tidak tetap (PTT). Jumlahhnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala MIN 1 Kendal Subiyono mengatakan penarikan infak sudah melalui rapat komite sekolah dan melibatkan orang tua siswa. “Semua Wali Murid menyetujuinya, tidak ada yang protes,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Langgeng Prabowo mengatakan bahwa sumbangan ke satuan pendidikan dasar sebenarnya masih diperbolehkan namun sifatnya sukarela, tidak memaksa,  tidak mengikat jumlah atau besaran sumbangan dan jangka waktunya pemberian sumbangan juga tidak dibatasi atau ditentukan.

Baca Juga :  Tampil Memukau, Tarian Bidu Asal NTT Gemparkan Festival Budaya Yogya

Sebaliknya, sumbangan dalam bentuk apapun bisa masuk katgori Pungutan Pendidikan jika penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah atau komite sekollah yang melakukan pungutan pendidikan kepada wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan. Maka bisa dianxam  melanggar Pasal 423 KUHP  tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan dalam sekolah bisa dikategorikan korupsi. Yakni dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

“Hukuman paling singkat empat tahun maksimal 20 tahun penjaara dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” imbuhnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts