
MALANGKOTA – Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan Tatik Suwartiatun, (57) juga sebagai pemilik Sarana Doa (Sardo) swalayan yang berlokasi di Jalan Gajayana Malang. Sardo ini sebelumnya digugat saudara saudara mantan suami Tatik, Imron Rosyadi.
Atas keputusan ini, warga Perum Griyashanta Kota Malang ini merasa lega atas harta sarana doa tersebut.
Menurut kuasa hukum Tatik, Dr Heli, SH, MH, mengatakan klaim itu dimentahkan karena kliennya memenangkan gugatan kepemilikan Sardo itu di PN Bangil.
Dijelaskan dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, hakim menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemilikan Sardo yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, ke Viondi Yunatan, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.
“Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat, Imron Rosyadi, Choiri, Fanani dan Viondi melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Heli, Jumat (31/12).
Ia menegaskan, dalam putusan tersebut, Hakim juga meminta agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 41,4 miliar dan immateriil Rp 3 miliar kepada bu Tatik. Namun hakim juga memutuskan bila Sardo adalah milik bu Tatik dan pak Imron.
Heli mengungkapkan, Choiri dan Fanani masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu. Tapi, ia juga menegaskan, akan segera mengajukan upaya pemblokiran sertifikat Sardo termasuk menempelkan papan pengumuman bahwa Sardo adalah milik Tatik dan Imron.
“Kami juga akan dorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan pemalsuan akta yang dibuat di notaris Viondi serta produk hukum lain yang sudah diperbuat,” ucapnya.
Pengacara senior itu beralasan, sesuai dengan keputusan pengadilan, pembuatan akta itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kendati demikian, Tatik masih membuka peluang kemungkinan ada perdamaian atau musyawarah.
“Masih terbuka. Kapanpun dan dimanapun untuk penyelesaian agar tidak ada yang dirugikan. Kalau tidak ada musyawarah, bisa jadi langkahnya adalah membekukan operasional Sardo,” tegasnya lagi.
Ini dilakukan agar kerugian yang dialami Tatik, setelah tidak mengelola Sardo di Malang ataupun di Pandaan tidak semakin besar. Selain itu, pemilik kantor advokat dan konsultan hukum di Malang ini, menerangkan bila perkara gugatan Toko Adika di Jalan Mayjen Wiyono Malang, yang juga diklaim milik Imron Rosyadi dan saudaranya, ikut dipatahkan majelis hakim PT Surabaya.
“Mereka menggugat klien kami tentang kepemilikan toko Adika. Tapi hakim PN Malang menolak gugatan itu. PT Surabaya juga menguatkan putusan tersebut. Mereka yang menggugat juga tidak melakukan upaya hukum lain, sehingga putusan itu tentu sudah inkrah. Bahwa bu Tatik dan pak Imron adalah pemilik toko Adika,” lanjut dia. Tatik mengaku sangat bersyukur dengan putusan hakim tersebut.
“Kebenaran menemukan jalannya sendiri. Setelah memenangkan Adika di PN Malang dan PT Surabaya, ternyata lawan tidak melakukan kasasi. Sudah inkrah. Sebenarnya yang harus terjadi ya seperti ini. Dari awal memang harta gono gini antara saya dengan pak Imron. Kalau ada upaya damai, silahkan duduk bersama. Yang tahu hanya saya dan pak Imron. Bicarakan dari hati ke hati. Saya tidak kaku dan bicara yang sebenarnya,” tutur dia.
Sementara itu, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan. Ketika ditelpon tidak diangkat. Konfirmasi via WA juga belum dibalas.






