Buron Delapan Tahun HS Ditangkap di Yogyakarta

Buron Delapan Tahun Hs Ditangkap Di Yogyakarta
Ist
Buron Delapan Tahun Hs Ditangkap Di Yogyakarta
Ist

MALANG- Hendro Soesanto yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap kejaksaan di sebuah rumah kos di wilayah Klebengan, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta, Selasa (25/1).

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang tahun 2004, ini diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana yang ada dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tahun 2004 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Agus Hariyono mengatakan, Hendro Soesanto masuk dalam DPO pada 2014. Sejak saat itu ia buron dan baru tertanggkap di Yogyakarta. Saat ditangkap, ia sedang santai di sebuah kamar kos.

“Dia sempat bertanya kepada kami dari mana, kami menjawab dari Malang, dia pun kaget dan kami lakukan penangkapan,” ucapnya.

Baca Juga :  Warga Mengadukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Tondano

Hendro dinyatakan menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung dengan nomor : 1371 K/Pid.Sus/2013 tanggal 29 September 2014, dengan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Terpidana Hendro Soesanto merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sejak delapan tahun lalu,” jelasnya.

Agus menceritakan, tahun 2004, Hendro bersama dengan saksi Samiadi atau Direktur CV Teknika Utama yang ditetapkan sebagai pemenang tender melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana KIMBUN.

“Jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar bisa meningkatkan produk mereka malah diselewengkan untuk membiayai pengadaan alat Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS),” bebernya.

Padahal, lanjut Agus pada September 2003 pembangunan Pabrik Gula KIGUMAS sudah dinyatakan selesai 100 persen, Desember 2003 sudah dinyatakan berbadan hukum perseroan terbatas.

Baca Juga :  Paling Banyak Selamatkan Uang Negara, Fahri Hamzah: Kejaksaan Agung Penegak Hukum Terbaik

“Terpidana diketahui memasukkan pengadaan alat pengelolaan pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kigumas ke dalam belanja modal pengadaan barang dan jasa dalam DASK KIMBUN tahun 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 981.877.600,” tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts