
MALANG | Penyidik Kantor Bea Cukai wilayah Jawa timur 2, diduga melakukan penahanan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax Nopol L 1804 VN milik EC secara tidak prosedur.
Hal itu diungkapkan Agni Suwandaru, SH, selaku kuasa hukum dari pemilik mobil EC.
Kepada Jurnalis ini ia menyampaikan, penangkapan bukan atas dasar oprasi tangkap tangan (OTT) dan berada di rumah atau gudang tersangka dari pihak Bea Cukai saat penggrebekan.
“Kalau mobil ini menjadi barang bukti, kenapa rumah atau gudang yang di dalamnya tersebut di temukan barang bukti roko ilegal dan pita cukai palsu, gudangnya tidak di ikut sertakan menjadi barang bukti,”katanya.
Pertanyaannya, sambung ia, didalam mobil itu hanya di temukan beberapa bungkus roko ilegal dan cukai yang diduga palsu, sedangkan di dalam gudang tersebut justru lebih banyak jumlah roko ilegal yang di temukan.
“Kalau mobilnya di amankan sebagai barang bukti, lalu mengapa rumah yang dijadikan gudang itu tidak dikasih line dalam pengawasan pihak bea cukai,” beber pengacara muda ini.
Dengan tidak di ikut sertakannya gudang sebagai barang bukti tersebut, Agni Suwandaru sempat menanyakan ke Jainuri selaku penyidik dari bea cukai wilayah Jawa Timur 2 yang berlokasi di kota Malang.
“Fersi penyidik, hanya karena rumah sewaan sehingga rumah tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti, padahal, mobil yang dijadikan barang bukti itupun juga mobil sewaan dan dalam keadaan terparkir, terang pengacara lajang ini.
Dengan demikian, lanjut ia, penyidik bea cukai tersebut patut diduga melakukan penahanan mobil yang tidak sesuai SOP terkait penahanan atau penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax milik EC.
Sementara itu terpisah, Amin selaku humas Bea Cukai saat dikonfirmasi awak media ini, Amin menyampaikan, penahanan atau penyitaan barang bukti (BB) mobil jenis Grandmax tersebut sudah sesuai SOP.
“Seingat saya, mobil itu ditangkap bukan di rumah, tapi ditangkap di jalan, sedangkan penggrebekan rumah atau gudang itu, hasil dari pengembangan dari tertangkapnya sopir yang sudah diamankan dan menjadi tersangka,” jelasnya.
Kasus ini, lanjut amin, masih dalam proses, sejauh mana perkembangannya masih belum tahu, nanti coba saya konfirmasikan ke penyidik.
“Pak Jainuri masih ada tugas diluar, nanti saya informasikan kalau sudah konfirmasi ke Pak Jainuri,” tutupnya.
Sampai berita ini dilansir, Jainuri masih belum bisa dikonfirmasi. (Yahya).






