
MALANG, – Dugaan penyelewengan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) yang disorot Malang Coruption Watch (MCW) mendapat respon pihak Kejaksaan Negeri setempat. Untuk menyelidiki dugaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo, Kecamatan Dau.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handoyo mengatakan, pihaknya serius menangani dugaan kasus tersebut.
“Belum ada tanggapan mas, saat ini kami sedang nurunkan tim untuk meneliti kebenarannya,” ucapnya, Selasa (22/6).
“Besok (Rabu) mulai bekerja, sifatnya masih penyelidikan,” tegasnya singkat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MCW mensinyalir ada kejanggalan dalam penyaluran dana kepada 60 warga penerima asas manfaat melalui sebuah akun yang ditentukan. Rilis yang diterbitkan lembaga anti korupsi ini menjelaskan ada dugaan penyelewengan anggaran selama hampir enam bulan. Masih menurut MCW, ada pemotongan anggaran yang dilakukan BUMDesa Selorejo.
Namun hal ini dibantah Kades Selorejo, Bambang Soponyono. Kades mengaku pemotongan paket sembako BPNT untuk KPM bukanlah dari program BPNT, namun bantuan dari pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Malang Suwadji mengatakan selama ini pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan untuk penyaluran BPNT. Bahkan menurutnya ada perwakilan pengawas desa untuk mengawasi penyaluran bantuan paket sembako dari pemerintah pusat.
“Di Desa itu ada perwakilan pengawas, dan ada pak Camat yang yang ikut mengawasi. Untuk sementara ini hasilnya belum ada penyelewengan,” tukasnya.






