Gegara Dangdutan di Tengah Pandemi Anak Perempuan Kades Jadi Tersangka

Gegara Dangdutan Di Tengah Pandemi Anak Perempuan Kades Jadi Tersangka
Istimewa
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gegara Dangdutan Di Tengah Pandemi Anak Perempuan Kades Jadi Tersangka
Ist

MALANG – Sebuah acara peletakkan batu permata pembangunan bakal dimulai pembangunan cafe, diiringi musik dangdut yang disponsori anak perempuan Kepala Desa berinisial Y berujung di kepolisian. Lantatan digelar di tengah pademi Covid19, Y kini berurusan dengan polisi dan dijadikan tersangka.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Y ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan puluhan saksi dan saksi ahli dari BPBD Kabupaten Malang dan Dinas Kesehatan.

“Y terbukti melanggar protokol kesehatan. Karena terbukti membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dalam masa PPKM level 4, dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang,” ucao Bagoes, saat ditemui awak media, dalam kegiatan gelaran vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Pakis, Ahad (29/8).

Kasus dangdutan dalam proses launching kafe baru tersebut sempat viral di media sosial, pada awal Agustus 2021. penyelenggaranya Y diketahui anak perempuan Kades Gading, Kecamatan Bululawang, Suwito.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Belasan Kontainer Milik PT. HGI

Bagoes menjelaskan, dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Iya ini tinggal melengkapi berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangka hanya satu, Yakni Y,” jelasnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Bagoes, Polres Malang tidak melakukan penahanan terhadap Y, karena hukuman atas pelanggaran di bawah dua tahun.

“Y terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dangdutan tersebut tersebar melalui video yang viral di Whatsapp Grup (WAG).

Polisi setelah mengetahui viral langsung melakukan pemanggilan ke Y dan juga Kades Gading, Suwito untuk menjadi saksi. Selain itu, juga ada sekitar 20 orang yang hadir dalam acara tersebut juga dilakukan pemanggilan.

Baca Juga :  Kejari TTU Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Awalnya, Suwito mengelak bahwa video yang tersebar luas itu adalah gelaran orkes dangdut.

Dia mengaku bahwa itu hanya latihan musik dari teman-teman Y saat launching kafe baru Y. Selama gelaran Suwito mengklaim semua hadirin melakukan prokes.

Namun saat ‘latihan musik’ itu secara terpaksa beberapa hadiri melepas masker karena harus merokok seusai makan-makan.

Meskipun kesaksian Suwito mengelak dugaan dangdutan dan melanggar prokes, polisi tetap memutuskan acara tersebut melanggar prokes, yakni menyebabkan kerumunan.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts