Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung diungkap Polres Malang

Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Diungkap Polres Malang
Kapolres Malang (Kiri) saat barang bukti dalam sesi rilis. (Toski D).
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Diungkap Polres Malang
Kapolres Malang (Kiri) Saat Barang Bukti Dalam Sesi Rilis. (Toski D).

Malang,zonanusantara.com– Kasus ayah cabuli anak kandung terjadi lagi. Kali ini kejadiannya di Kecamatan Bululawang, Malang, Jawa Timur.

Pelaku berinisial NS (45) kini berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku NS (45) tega melakukan pencabulan pada anak kandungnya sejak 2017 silam.

Saat itu kata Hendri Umar, korban yang merupakan anak kedua dari empat bersaudara, ini disetubuhi saat masih duduk di kelas lima SD.

“Sudah kurang lebih tiga tahun. Pelaku ini berkali-kali menyetubuhi korban,” ungkapnya, saat menggelar kasusnya di Polres Malang, Kamis (9/7).

Menurut Hendri, dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Bahkan saat pertama, tersangka sempat menganiaya korban.

Baca Juga :  Terdakwa Divonis 12 Tahun, Tim Kuasa Hukum JEP Ajukan Banding

“Awal-awal itu sempat dilakukan kekerasan terhadap korban, karena korban tidak merespon. Tersangka menusuk paha korban menggunakan gunting,” jelasnya.

Tidak saja itu. Pelaku lanjut Hendri, juga sering mengirim pesan singkat dengan kata-kata tidak senonoh kepada korban, selanjutnya pada malam harinya, pada saat ibu dan adik-adiknya sudah tertidur pelaku mulai melakukan aksi tak bermoral kepada korban.

“Pelaku selalu mengancam tidak akan menafkahi jika tidak mau melayani nafsunya,” terangnya.

Kasus pencabulan ini, tambah Hendri terbongkar berawal dari korban yang sudah tidak tahan atas kelakuan bejat pelaku, dan menceritakan semuanya kepada ibunya.

“Setelah tiga tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui, dan melaporkan pada Reskrim” tukasnya.

Baca Juga :  Banyak Terobosan, Kontribusi Kejaksaan Agung ke Negara Sangat Besar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan Pasal 82 UU tentang perlindungan anak-anak dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 46 kekerasan dalam rumah tangga dengan maksimal hukuman kurangan 12 tahun penjara.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts