Ketua PN Kepanjen Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Ketua Pn Kepanjen Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Sumardhan, SH dalam keterangan pers di Kantor Edan Law (Foto Toski)

Kota Malang – Kuasa hukum Bambang Setyawan, Sumardhan, SH, akan mengadukan ketua Pengadilan Negeri Kepanjen ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu.

Sumardhan mengatakan putusan PN tentang sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara yang berbeda di wilayah Karangploso tersebut dianggap menyalahi aturan.

“Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim itu ke Komisi Yudisial. Kami sudah buatkan berkas pelaporannya, tinggal dilayangkan saja,” kata Sumardhan, SH, Minggu (16/4/2023).

Pelaporan itu bermula saat Suwoko, Dirut baru perusahaan itu menggugat 3 direksi lama yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.

Diketahui, Abdul Khalim (tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat 1) senilai Rp 22,3 milyar. Piutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

Baca Juga :  Akte Damai Tidak Bisa Menghentikan Perkara Pidana

Untuk itu, dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB yang tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan 2 Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

“Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, jadi nama orang orang dalam letter C itu dihapus dan menambah hal yang merugikan klien kami,” jelasnya.

Sumardhan menilai bahwa tindakan hakim melanggar azas ultra petita. Dimana, hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Hal itu juga bisa disebut ultra petitum yang artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat.

Baca Juga :  Surat Kaleng Hoaks, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Waris di Gondanglegi Sudah Inkracht

“Setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara,” jelas Mardhan sapaan akrabnya didampingi Bambang Setyawan kepada awak media.

“Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA), tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” tandasnya.

Mardhan menambahkan, majelis hakim juga dianggap tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.

“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts