MAKI Desak Penuntasan Kasus TPPU Rita Widyasari

Maki Desak Penuntasan Kasus Tppu Rita Widyasari
Boyamin Saiman

 

Maki Desak Penuntasan Kasus Tppu Rita Widyasari
Boyamin Saiman

JAKARTA,- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penuntasan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Selain itu juga MAKI mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai tersangka penyuapan terhadap Stefanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju

Dalam keterangan pers yang diterima media massa Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pemberian uang Rp 5 miliar kepada Robin Patuju diduga untuk menghentikan kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (pasal 2 UU 31 tahun 1999).

“Penyidikan TPPU, Rita Widyasari telah mangkrak hampir tiga tahun. Semestinya KPK melakukan audit kinerja,” kata Boyamin Saiman Sabtu (4/9).

Sebagaimana diketahui dari pemberitaan media massa hari Jumat tanggal 3 September 2021 yang berasal dari Dakwaan mantan Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Baca Juga :  Saksi Tak Konsisten Kuasa Hukum Terdakwa JE Merasa Puas

Bahwa Stefanus Robin Patujju didakwa dugaan menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.

Bahwa Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018. ( telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor ).

Waktu itu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi dari perizinan, proyek, dan lelang APBD selama menjabat tahun 2010-2015, sebanyak Rp. 436 miliar.

Kemudian, KPK menemukan indikasi TPPU yang dilakukan Rita dan Khairudin, dengan cara membeli kendaraan, tanah, dan barang mewah yang di antaranya atas nama orang lain.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan KPK, RIW dan KHR diduga menguasai kekayaan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Angka itu bisa saja bertambah. Lalu, KPK menemukan indikasi TPPU yang dilakukan kedua tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018 ).

Baca Juga :  KPK Usut Keterlibatan Mantan dan Anggota DPRD Jatim Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

 

Bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020 sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarya Pusat.

 

Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp. 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts